Kamis, 20 November 2025


Selain narkoba, 4.628 botol miras, 4.619 butir obat-obatan terlarang, 1.251.290 batang rokok ilegal juga dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dilakukan setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak April hingga Desember 2022, di wilayah Kabupaten Jepara.

Baca: Ribuan Botol Miras dan Oplosan di Jepara Dimusnahkan

’’Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,’’ jelas dia.

Proses pemusnahan setiap barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda. Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba.

Barang haram itu dimusnahkan menggunakan air mendidih. Tujuannya agar larut dan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya mati.
Barang haram itu dimusnahkan menggunakan air mendidih. Tujuannya agar larut dan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya mati.’’Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,’’ kata Muhammad Ichwan.Kemudian untuk handphone, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, kata Ichwan, diharapkan angka kasus kejahatan di Jepara semakin menurun. Selain itu, musnahnya barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa barang itu tidak disalahgunakan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler