Calo Adminduk Tipu Warga, Disdukcapil Jepara Buka Suara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 23 Desember 2022 22:42:51
Sudah ada korban dari aksi calo tersebut. Sejumlah warga di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, mengaku tertipu oleh calo saat urus akta kelahiran.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara, Wahyanto membenarkan informasi itu.
Ia menyebut, korban dugaan penipuan dan pemalsuan administrasi kependudukan itu mencapai belasan warga di Kecamatan Donorojo.
Wahyanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi itu dari Camat Donorojo serta laporan melalui portal aduan Bupati Jepara.
Dari penelusurannya, Wahyanto mengatakan modus yang dilakukan calo itu menawarkan jasa pembuatan administrasi kependudukan (adminduk).
Baca: Pakai Calo saat Urus Akta Kelahiran, Sejumlah Warga Jepara TertipuMereka memasang biaya tertentu dan korban tinggal terima bersih tanpa ikut mengurus apapun. Ternyata, diduga pelaku menerbitkan sendiri tanpa sepengetahuan petugas di tingkat kecamatan ataupun Disdukcapil.
’’Tapi setelah dicek di sistem, ternyata itu diduga palsu,’’ terang Wahyanto, Jumat (23/12/2022).
Pihaknya mengatakan, warga bisa mengecek keaslian dokumen kependudukan secara mandiri. Caranya dengan aplikasi pemindai barcode yang bisa diunduh secara gratis di google playstore.
’’Untuk dokumen kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) bisa dipindai dengan aplikasi pemindai. Aplikasi ini akan memberikan keterangan secara rinci, misalnya jenis dokumen, data pemilik dokumen, pejabat yang bertanda tangan dan lain-lain,’’ kata Wahyanto.
Ditambahkan, untuk dokumen kependudukan yang bentuknya kartu, seperti KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak, red), penentuan asli atau tidak bisa dilakukan di Disdukcapil dan kecamatan dengan alat pemindai dan card reader.
Ditambahkan, untuk dokumen kependudukan yang bentuknya kartu, seperti KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak, red), penentuan asli atau tidak bisa dilakukan di Disdukcapil dan kecamatan dengan alat pemindai dan card reader.Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur meminta masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan. Dengan mengurus sendiri maka dapat terhindar dari pemalsuan.Imbauan itu diungkapkan karena pihaknya masih menemukan laporan warga terkait pemalsuan dokumen kependudukan.Menurut Syukur, jika mengurus sendiri, warga juga akan menerima sendiri dokumen kependudukannya jika sudah terbit.Ada tiga cara pengiriman dokumen kependudukan yang diberikan Disdukcapil Jepara, yaitu melalui pegawai dinas yang dikirim ke desa, kirim file pdf untuk dokumen selain KTP el dan KIA, serta cetak mandiri di mesin ADM yang ada di kecamatan.’’Jika diterima melalui salah satu dari tiga cara tersebut, kami pastikan dokumen kependudukan otentik dan valid. Kami tidak bertanggung jawab jika warga memperoleh dokumen selain tiga cara pengiriman tersebut,’’ imbuh dia.Selain untuk menjamin keaslian dokumen, warga yang mengurus dokumen kependudukan sendiri juga untuk menghindarkan kekeliruan penulisan.’’Kami sering menemukan dokumen yang harus direvisi karena salah tulis. Kesalahan penulisan ini disebabkan karena warga menggunakan jasa pihak ketiga. Warga hanya 'pasrah' ke makelar atau calo, tidak mengecek kembali sebelum mengajukan permohonan,’’ pungkas Abdul Syukur. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada foto demi peningkatan kualitas berita.
Murianews, Jepara – Adanya calo pembuatan dokumen administrasi kependudukan bikin resah warga Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, dokumen yang diterbitkan ternyata palsu.
Sudah ada korban dari aksi calo tersebut. Sejumlah warga di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, mengaku tertipu oleh calo saat urus akta kelahiran.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara, Wahyanto membenarkan informasi itu.
Ia menyebut, korban dugaan penipuan dan pemalsuan administrasi kependudukan itu mencapai belasan warga di Kecamatan Donorojo.
Wahyanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi itu dari Camat Donorojo serta laporan melalui portal aduan Bupati Jepara.
Dari penelusurannya, Wahyanto mengatakan modus yang dilakukan calo itu menawarkan jasa pembuatan administrasi kependudukan (adminduk).
Baca: Pakai Calo saat Urus Akta Kelahiran, Sejumlah Warga Jepara Tertipu
Mereka memasang biaya tertentu dan korban tinggal terima bersih tanpa ikut mengurus apapun. Ternyata, diduga pelaku menerbitkan sendiri tanpa sepengetahuan petugas di tingkat kecamatan ataupun Disdukcapil.
’’Tapi setelah dicek di sistem, ternyata itu diduga palsu,’’ terang Wahyanto, Jumat (23/12/2022).
Pihaknya mengatakan, warga bisa mengecek keaslian dokumen kependudukan secara mandiri. Caranya dengan aplikasi pemindai barcode yang bisa diunduh secara gratis di google playstore.
’’Untuk dokumen kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) bisa dipindai dengan aplikasi pemindai. Aplikasi ini akan memberikan keterangan secara rinci, misalnya jenis dokumen, data pemilik dokumen, pejabat yang bertanda tangan dan lain-lain,’’ kata Wahyanto.
Ditambahkan, untuk dokumen kependudukan yang bentuknya kartu, seperti KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak, red), penentuan asli atau tidak bisa dilakukan di Disdukcapil dan kecamatan dengan alat pemindai dan card reader.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur meminta masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan. Dengan mengurus sendiri maka dapat terhindar dari pemalsuan.
Imbauan itu diungkapkan karena pihaknya masih menemukan laporan warga terkait pemalsuan dokumen kependudukan.
Menurut Syukur, jika mengurus sendiri, warga juga akan menerima sendiri dokumen kependudukannya jika sudah terbit.
Ada tiga cara pengiriman dokumen kependudukan yang diberikan Disdukcapil Jepara, yaitu melalui pegawai dinas yang dikirim ke desa, kirim file pdf untuk dokumen selain KTP el dan KIA, serta cetak mandiri di mesin ADM yang ada di kecamatan.
’’Jika diterima melalui salah satu dari tiga cara tersebut, kami pastikan dokumen kependudukan otentik dan valid. Kami tidak bertanggung jawab jika warga memperoleh dokumen selain tiga cara pengiriman tersebut,’’ imbuh dia.
Selain untuk menjamin keaslian dokumen, warga yang mengurus dokumen kependudukan sendiri juga untuk menghindarkan kekeliruan penulisan.
’’Kami sering menemukan dokumen yang harus direvisi karena salah tulis. Kesalahan penulisan ini disebabkan karena warga menggunakan jasa pihak ketiga. Warga hanya 'pasrah' ke makelar atau calo, tidak mengecek kembali sebelum mengajukan permohonan,’’ pungkas Abdul Syukur.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada foto demi peningkatan kualitas berita.