Kamis, 20 November 2025


Mirisnya, pelaku juga masih di bawah umur yakni 16 tahun. Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari.

Tohari menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu (24/12/2022). Saat itu, nenek korban mencari korban di rumahnya, pada pukul 23.00 WIB. Namun, korban tidak ada di rumah.

Kemudian, nenek korban mencari hingga bertemu beberapa warga. Mereka kemudian melakukan pencarian bersama.

Baca: Polres Jepara Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri

Dalam pencarian itu, korban bersama pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar mandi umum di desa dekat kediaman pelaku.

’’Saat ditemukan, pelaku dan korban sedang melakukan tindak pidana pencabulan,’’ ungkap Tohari kepada Murianews, Senin (26/12/2022).

Kemudian, saksi dan warga langsung membawa keduanya ke rumah kepala desa setempat. Tak berselang lama, salah satu pihak dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.Bersamaan dengan pengamanan peristiwa tersebut, pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Tohari menyebut, barang bukti yang diamankan yaitu satu baju lengan panjang, satu kerudung berwarna cokelat, dan tiga pakaian dalam.Akibat perbuatannya itu, Tohari menyatakan pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.’’Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,’’ tegas Tohari. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar