Rabu, 19 November 2025


Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan, 30,1 gram sabu tersebut didapat selama dua bulan terakhir. Ada lima orang pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Lima tersangka tersebut adalah ID (42) warga Desa Mindahan Kecamatan Batealit, BRD (24) warga Kabupaten Sukoharjo, TSA (44) warga Kabupaten Tegal, AS (25) warga Kecamatan Kedung Jepara, dan BKA (23) warga Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan Jepara.

Baca: Bantuan Pangan untuk Karimunjawa Jepara Tiba

’’Dari lima tersangka kami amankan 30,1 gram sabu dan 1.077 obat terlarang,’’ kata Warsono, Sabtu (31/12/2022) di Mapolres Jepara.

Warsono menerangkan, modus operasi yang dilakukan ke lima tersangka itu adalah bertindak sebagai pembeli, penjual sampai perantara barang haram itu.

Mereka mengedarkan narkotika itu ke berbagai kalangan masyarakat di Jepara. Terutama orang-orang terdekat pelaku.

Terkait dengan hukuman, Warsono menyebut masing-masing ditentukan berdasarkan aktivitas dan barang bukti yang ada. Mereka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya memerinci, ID diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan barang bukti 6 oaket sabu seberat 24,22 gram.Kemudian tersangka BRD diancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,61 gram.Sementara itu, tersangka TSA diancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,76 gram.Lalu AS diancam penjara paling lama 15 tahun dengan barang bukti 1.077 butir obat terlarang.Kemudian, untuk BKA diancam penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram.https://youtu.be/E8tipKAtjw0Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler