Ketiganya yakni, KI (42) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, SW (47) warga Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, dan SL warga Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan komplotan itu mencari sasaran berupa konter yang dipastikan sudah tutup dan tidak ada orang. Sebelum beraksi, komplotan itu lebih dulu mengintai sasaran selama beberapa hari.
Diketahui, mereka beraksi di 13 lokasi. Enam di antaranya berada di Kabupaten Jepara. Sisanya, di Kudus, Pati, Grobogan, Blitar, Trenggalek, Tulungagung, dan Kediri.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, SW mengaku sebelum beraksi, komplotannya mengamati target selama tiga hari. Kemudian, mereka saling berbagi peran.
Dua orang bertugas memotong gembok konter dengan gunting besar dan menggasak isi toko. Sementara, satu lainnya bersiap di mobil supaya bisa cepat membawa kabur barang curian.’’Kami butuh waktu lima menit untuk beraksi. Waktu siang cari sasaran dulu. Malamnya baru beraksi,’’ jelas dia dihadapan Polisi dan awak media.Akibat tindakannya, SW dan dua rekannnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Komplotan itu terancam hukuman sembal tahun penjara.https://youtu.be/7lUZzTD9WS0Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Polres Jepara menghadirkan tiga orang komplotan maling konter HP yang dibekuk Kamis (8/12/2022) lalu. Ketiganya ditangkap di sebuah SPBU di Kabupaten Pati.
Ketiganya yakni, KI (42) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, SW (47) warga Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, dan SL warga Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan komplotan itu mencari sasaran berupa konter yang dipastikan sudah tutup dan tidak ada orang. Sebelum beraksi, komplotan itu lebih dulu mengintai sasaran selama beberapa hari.
Baca: Komplotan Pencuri Spesialis Konter HP di Jepara Ditangkap
Diketahui, mereka beraksi di 13 lokasi. Enam di antaranya berada di Kabupaten Jepara. Sisanya, di Kudus, Pati, Grobogan, Blitar, Trenggalek, Tulungagung, dan Kediri.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, SW mengaku sebelum beraksi, komplotannya mengamati target selama tiga hari. Kemudian, mereka saling berbagi peran.
Dua orang bertugas memotong gembok konter dengan gunting besar dan menggasak isi toko. Sementara, satu lainnya bersiap di mobil supaya bisa cepat membawa kabur barang curian.
’’Kami butuh waktu lima menit untuk beraksi. Waktu siang cari sasaran dulu. Malamnya baru beraksi,’’ jelas dia dihadapan Polisi dan awak media.
Akibat tindakannya, SW dan dua rekannnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Komplotan itu terancam hukuman sembal tahun penjara.
https://youtu.be/7lUZzTD9WS0
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi