Aja Kaget, Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 6 Januari 2023 13:17:01
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi mengatakan, tilang manual diterapkan di berbagai titik jalan seleruh wilayah Jepara.
Meskipun begitu, pihaknya belum berencana menggelar operasi atau razia khusus seperti yang dulu sebelum pandemi Covid-19.
’’Sementara ini belum ada razia khusus. Sementara kami tilang hanya pelanggaran yang fatal-fatal saja,’’ kata AKP Triken, Jumat (6/1/2023).
Baca: Bayi Korban Banjir di Jepara Dilarikan ke Rumah SakitAda pun jenis pelanggaran yang bakal ditindak yakni, penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan kendaraan yang overdimensi dan overload atau ODOL.
Triken menjelaskan, pemberlakuan tilang manual kembali lantaran sudah banyak masalah yang muncul selama penerapat tilang elektronik. Masalah yang kerap muncul yaitu banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor atau memasang plat nomor palsu.
Triken menjelaskan, pemberlakuan tilang manual kembali lantaran sudah banyak masalah yang muncul selama penerapat tilang elektronik. Masalah yang kerap muncul yaitu banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor atau memasang plat nomor palsu.Akibatnya, kata dia, tilang elektronik menimbulkan masalah baru. Seperti saat muncul aduan seseorang yang merasa tidak memiliki kendaraan yang tertangkap kamera ETLE, tetapi justru menerima surat tilang.’’Ya, tilang manual ini solusinya. Tapi ETLE tetap jalan,’’ tegas Triken.Selain mengatasi masalah baru itu, penerapan kembali tilang manual dimaksudkan untuk lebih menertibkan pengendara. Triken berharap, masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Pemberlakuan tilang manual kembali dilakukan di wilayah Polres Jepara. Penerapan itu sudah dimulai sejak 1 Januari 2023.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi mengatakan, tilang manual diterapkan di berbagai titik jalan seleruh wilayah Jepara.
Meskipun begitu, pihaknya belum berencana menggelar operasi atau razia khusus seperti yang dulu sebelum pandemi Covid-19.
’’Sementara ini belum ada razia khusus. Sementara kami tilang hanya pelanggaran yang fatal-fatal saja,’’ kata AKP Triken, Jumat (6/1/2023).
Baca: Bayi Korban Banjir di Jepara Dilarikan ke Rumah Sakit
Ada pun jenis pelanggaran yang bakal ditindak yakni, penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan kendaraan yang overdimensi dan overload atau ODOL.
Triken menjelaskan, pemberlakuan tilang manual kembali lantaran sudah banyak masalah yang muncul selama penerapat tilang elektronik. Masalah yang kerap muncul yaitu banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor atau memasang plat nomor palsu.
Akibatnya, kata dia, tilang elektronik menimbulkan masalah baru. Seperti saat muncul aduan seseorang yang merasa tidak memiliki kendaraan yang tertangkap kamera ETLE, tetapi justru menerima surat tilang.
’’Ya, tilang manual ini solusinya. Tapi ETLE tetap jalan,’’ tegas Triken.
Selain mengatasi masalah baru itu, penerapan kembali tilang manual dimaksudkan untuk lebih menertibkan pengendara. Triken berharap, masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi