Jumat, 21 November 2025


Komisioner KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun mengatakan, pemusnahan soal itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan soal.

’’Sesuai dengan SOP yang ada setelah ujian tertulis dilaksanakan maka soal akan kami musnahkan agar nantinya soal-soal tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,’’ ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Pihaknya menyebutkan, sebanyak 1.567 eksemplar soal dan 49 lembar master soal dimusnahkan. Pemusnahan soal tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan Bawaslu dan para saksi.

Baca: Sengketa Lahan Dekat PLTU Jepara Kembali Membara, Nelayan Tubanan Tak Mau Ikutan

Diketahui seleksi digelar di sejumlah titik, yakni di Gedung Wanita Jl HOS Cokroaminoto Jepara untuk peserta PPS dari desa/kelurahan di Kecamatan Jepara, Tahunan, dan Kedung.

Lalu di Gedung MWC NU Kecamatan Mlonggo bagi peserta dari Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji. Kemudian di Gedung Serbaguna Pemerintah Desa Kelet Kecamatan Keling bagi peserta dari Kecamatan Keling, Donorojo, dan Kembang.

Sementara itu, seleksi dari Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan mengikuti tes tertulis di Gedung Serbaguna Ora Ngiro Desa Singorojo Kecamatan Mayong.Sedangkan dari Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Pecangaan.Terakhir, seleksi tertulis di aula Kecamatan Karimunjawa bagi peserta dari Desa Karimunjawa, Nyamuk, Parang, dan Kemujan’’Secara umum seleksi tertulis telah terlaksana dengan lancar dan baik,’’ katanya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler