Kamis, 20 November 2025


Itu diungkapkan Kabag Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Heru Sutamaji. Menurutnya, penyesuaian itu sesuai surat dari Direktorat Jendra Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

’’Di dalam surat Ditjen Migas disebutkan, konsumen rumah tangga jatahnya empat tabung per bulan, kemudian usaha mikro 10 tabung per bulan,’’ kata Heru, Sabtu (21/1/2023).

Selain dua sektor itu, pangkalan diizinkan melayani konsumen di luar kategori tersebut. Kategori lain ini mendapat jatah sebanyak 25 tabung per bulannya.

Baca: Kelenteng di Jepara Ini Masih Simpan Ratusan Resep Obat Kuno

’’Jadi pangkalan wajib menjual pada konsumen akhir, rumah tangga dan usaha mikro. Distribusi langsung pada konsumen akhir minimal 83 persen,’’ kata Heru.

Pembatasan itu sendiri sudah dilakukan di tingkat pangkalan. Mereka melakukan pencatatan yang didasarkan pada batasan maksimal empat kali dalam sebulan itu.

Salah satunya Winarso. Pengelola pangkalan gas elpiji di Kawasan Jepara Kota itu mencatat setiap konsumen rumah tangga yang membeli gas elpiji di tempatnya.
Salah satunya Winarso. Pengelola pangkalan gas elpiji di Kawasan Jepara Kota itu mencatat setiap konsumen rumah tangga yang membeli gas elpiji di tempatnya.Dijelaskan, setiap konsumen rumah tangga yang tercatat, hanya boleh membeli gas elpiji 3 kg satu tabung setiap pekan. Pembelian gas elpiji bagi konsumen usaha mikro juga dibatasi.’’Yang beli di sini dicatat semua, rumah tangga maupun yang usaha kecil. Satu orang jatahnya satu tabung seminggu,’’ terang Winarso.Dia mengatakan, pencatatan pembelian ini sudah diterapkan lama. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penyaluran gas elpiji tabung melon ke konsumen.Sebagai informasi, tahun ini kabupaten Jepara mendapat kuota gas elpiji 3 kilogram sebanyak 32.165 metrikton. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler