Kekosongan Jabatan Kepala Dinas di Jepara Dipertanyakan
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 30 Januari 2023 17:47:36
Untuk diketahui, sembilan jabatan yang kosong tersebut adalah Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perikanan, Kasatpol PP dan Damkar, Direktur RSUD RA Kartini Jepara, Asisten I Sekda Jepara, Asisten II Sekda Jepara, Asisten III Sekda Jepara, Kepala DP3AP2KB serta Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM. Saat ini, posisi-posisi itu diisi seorang pelaksana tugas (Plt).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna khawatir dengan kekosongan tersebut. Menurutnya, dengan diisi Plt, otomatis ruang gerak pejabat terkait terbatasi. Mengingat, kewenangan Plt dan pejabat definitif jauh berbeda.
’’Ruang Plt sangat terbatas. Tentu akan sulit ketika mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Apalagi ada sembilan jabatan. Itu tidak sedikit,’’ kata Agus saat ditemui
Murianews di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Senin (30/1/2023).
Baca: Dinkes Jepara Segera Gencarkan Vaksinasi CampakUntuk itu, Agus berharap agar Pemkab Jepara segera melakukan pengisian jabatan yang kosong tersebut. Agus memaklumi kondisi eksekutif saat ini.
Menurutnya, dengan posisi kepala daerah berstatus Penjabat (Pj), itu berpengaruh pada pengambilan kebijakan-kebijakan. Tak terkecuali dalam mengisi jabatan.
Diketahui, untuk mengisi jabatan yang kosong, Pj Bupati Jepara harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Baru setelah itu bisa melakukan proses pengisian jabatan.
Namun, lanjut Agus, Pemkab Jepara tidak bisa berlama-lama menunggu proses itu. Dia menyarankan agar Pj Bupati Jepara segera konsultasi kepada Kemendagri terkait hal itu.
Agus menyebut, Pj Bupati bisa menggunakan alasan-alasan mendasar terkait sempitnya ruang Plt dalam mengambil kebijakan. Tentunya, lanjutnya, akan berpengaruh kepada masyarakat secara luas.
’’Pj Bupati harus inisiatif konsultasi. Kalau perlu, kami siap mendampingi,’’ tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca: Sembilan Kursi Jabatan Tinggi di Jepara KosongTerpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Oni Sulistijawan menyatakan, pengisian jabatan itu dilaksanakan dengan mekanisme lelang. Namun, hingga saat ini prosesnya masih dalam tahap pengusulan panitia seleksi (pansel).Pembentukan pansel sendiri masih dibahas secara internal antara Pj Bupati dan Sekda Jepara. Nama-nama orang yang mengisi pansel pun belum mengemuka. Nantinya, pansel itu dimintakan persetujuan kepada KASN.’’Nama-nama calon pansel dan calon pejabatnya belum ada,’’ ungkap Ony.Ony sendiri berharap kekosongan jabatan itu segera terisi. Sebab, jika semakin lama jabatan diisi oleh Plt, tentu kinerja perangkat daerah tidak akan maksimal.Di sisi lain, durasi jabatan Plt sendiri maksimal dua kali penunjukan, masing-masing 3 bulan satu periode. Setelah itu harus berganti orang.Ony menganggap proses pengisian jabatan dengan status kepala daerah dijabat oleh Pj Bupati akan lama. Sebab harus melewati tahapan-tahapan di tingat pusat yang tak mudah.’’Prosesnya masih panjang. Sekelas staf saja, proses turun rekomendasinya dua bulan. Memang agak berat. Tapi harus kita ikuti regulasi yang ada. Kalau tidak, nanti kita sendiri yang akan mendapatkan penilaian buruk,’’ pungkas Ony. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Sembilan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan kepala dinas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih kosong. Pihak DPRD Jepara pun menanyakan pengisian jabatan itu.
Untuk diketahui, sembilan jabatan yang kosong tersebut adalah Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perikanan, Kasatpol PP dan Damkar, Direktur RSUD RA Kartini Jepara, Asisten I Sekda Jepara, Asisten II Sekda Jepara, Asisten III Sekda Jepara, Kepala DP3AP2KB serta Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM. Saat ini, posisi-posisi itu diisi seorang pelaksana tugas (Plt).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna khawatir dengan kekosongan tersebut. Menurutnya, dengan diisi Plt, otomatis ruang gerak pejabat terkait terbatasi. Mengingat, kewenangan Plt dan pejabat definitif jauh berbeda.
’’Ruang Plt sangat terbatas. Tentu akan sulit ketika mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Apalagi ada sembilan jabatan. Itu tidak sedikit,’’ kata Agus saat ditemui
Murianews di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Senin (30/1/2023).
Baca: Dinkes Jepara Segera Gencarkan Vaksinasi Campak
Untuk itu, Agus berharap agar Pemkab Jepara segera melakukan pengisian jabatan yang kosong tersebut. Agus memaklumi kondisi eksekutif saat ini.
Menurutnya, dengan posisi kepala daerah berstatus Penjabat (Pj), itu berpengaruh pada pengambilan kebijakan-kebijakan. Tak terkecuali dalam mengisi jabatan.
Diketahui, untuk mengisi jabatan yang kosong, Pj Bupati Jepara harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Baru setelah itu bisa melakukan proses pengisian jabatan.
Namun, lanjut Agus, Pemkab Jepara tidak bisa berlama-lama menunggu proses itu. Dia menyarankan agar Pj Bupati Jepara segera konsultasi kepada Kemendagri terkait hal itu.
Agus menyebut, Pj Bupati bisa menggunakan alasan-alasan mendasar terkait sempitnya ruang Plt dalam mengambil kebijakan. Tentunya, lanjutnya, akan berpengaruh kepada masyarakat secara luas.
’’Pj Bupati harus inisiatif konsultasi. Kalau perlu, kami siap mendampingi,’’ tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca: Sembilan Kursi Jabatan Tinggi di Jepara Kosong
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Oni Sulistijawan menyatakan, pengisian jabatan itu dilaksanakan dengan mekanisme lelang. Namun, hingga saat ini prosesnya masih dalam tahap pengusulan panitia seleksi (pansel).
Pembentukan pansel sendiri masih dibahas secara internal antara Pj Bupati dan Sekda Jepara. Nama-nama orang yang mengisi pansel pun belum mengemuka. Nantinya, pansel itu dimintakan persetujuan kepada KASN.
’’Nama-nama calon pansel dan calon pejabatnya belum ada,’’ ungkap Ony.
Ony sendiri berharap kekosongan jabatan itu segera terisi. Sebab, jika semakin lama jabatan diisi oleh Plt, tentu kinerja perangkat daerah tidak akan maksimal.
Di sisi lain, durasi jabatan Plt sendiri maksimal dua kali penunjukan, masing-masing 3 bulan satu periode. Setelah itu harus berganti orang.
Ony menganggap proses pengisian jabatan dengan status kepala daerah dijabat oleh Pj Bupati akan lama. Sebab harus melewati tahapan-tahapan di tingat pusat yang tak mudah.
’’Prosesnya masih panjang. Sekelas staf saja, proses turun rekomendasinya dua bulan. Memang agak berat. Tapi harus kita ikuti regulasi yang ada. Kalau tidak, nanti kita sendiri yang akan mendapatkan penilaian buruk,’’ pungkas Ony.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi