Kamis, 20 November 2025


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada judi togel.

AKP Tohari menjelaskan, pelaku AR ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di warung dekat tempat tinggalnya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan.

Polisi menangkap pelaku sekaligus menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai Rp 155 ribu, dua buah buku rekap beserta bolpoin dan sebuah ponsel.

Baca: Jalan Rusak, Kepuasan Publik Jepara pada Pemerintah Rendah

’’Tersangka sekaligus barang bukti kami bawa ke kantor (Polres Jepara, red),’’ kata AKP Tohari, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, tersangka kedua, FR ditangkap Polisi pada pukul 21.30 WIB di rumahnya. Dia ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, tersangka kedua, FR ditangkap Polisi pada pukul 21.30 WIB di rumahnya. Dia ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat.Polisi juga menyita barang bukti dari tangan FR, yaitu uang tunai Rp 209 ribu, 27 buku rekap beserta bolpoin, sebuah ponsel, dua lembar kertas karton tabel angka keluar dan sebuah kalkulator.Kedua tersangka tersebut akan dijerat menggunakan Pasal Nomor 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).’’Kami akan terus melakukan pengembangan pada kasus ini. Saya harap masyarakat tak lagi berjudi dalam jenis apapun,’’ tandas AKP Tohari. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar