Demosi Kepala Bappeda Jepara Jadi Camat Masih Diperbincangkan

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 2 Februari 2023 16:55:36


Murianews, Jepara – Kepala Bappeda Jepara, Jawa Tengah, Subiyanto telah resmi dilorot dari jabatannya. Ia kini menjabat sebagai Camat Kota Jepara sejak Jumat (30/12/2022).
Ia dinilai Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Status kepegawaiannya dari eselon 2B pun kini didemosi jadi eselon 3A.
Demosi atau pelorotan jabatan itu memang sudah terjadi sejak akhir tahun lalu. Namun, sampai sekarang (2/2/2023) masih menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan elite Jepara.
Salah satu yang menyoror demosi yakni, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. Sebab, Ia sampai saat ini belum mengetahui sanksi yang diberikan kepada Subiyanto.
Sebagai Ketua Komisi A, Agus memiliki kewenangan untuk mengawasi aparatur pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, Kamis (2/2/2023), Rekomendasi KASN itu belum sampai ke tangannya.
’’Kita patut mempertanyakannya. Bentuk pelanggarannya apa? Apakah disiplin atau etik? Publik perlu tahu itu,’’ kata Agus.
Baca: Sembilan Kursi Jabatan Tinggi di Jepara Kosong
Agus menilai, dengan tidak terbukanya pemerintah daerah tentang kasus tersebut, justru dikhawatirkan kepercayaan publik pada aparaturnya turun.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, pada Senin (30/1/2023) mengatakan, demosi tersebut merupakan murni rekomendasi KASN.
Ony mengungkapkan, Subiyanto dinilai KASN telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Di dalam aturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
’’Berdasarkan rekomendasi KASN, (Subiyanto, red) melakukan pelanggaran disiplin berat,’’ terang Ony, Senin (30/1/2023)
Baca: Empat Kadinas di Jepara Dikembalikan ke Jabatan Semula
Ony menyampaikan, kasus tersebut diambil alih langsung oleh KASN. Mulai dari pemeriksaan sampai munculnya rekomendasi demosi. BKD Jepara pun tidak melakukan langkah apapun.
’’Begitu ada aduan, langsung diproses dan diambil alih (KASN, red),’’ kata Ony.
Meskipun didemosi, lanjut Ony, sebenarnya Subiyanto bisa melakukan banding kepada KASN. Namun langkah itu dikembalikan lagi kepada pribadi Subiyanto.
Ony menyebut, masa berlaku penurunan pangkat atau eselon tersebut selama 12 bulan. Setelah itu, Subiyanto bisa saja kembali memperbaiki pangkatnya dengan mekanisme kenaikan pangkat sesuai regulasi yang ada.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Ia dinilai Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Status kepegawaiannya dari eselon 2B pun kini didemosi jadi eselon 3A.
Demosi atau pelorotan jabatan itu memang sudah terjadi sejak akhir tahun lalu. Namun, sampai sekarang (2/2/2023) masih menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan elite Jepara.
Salah satu yang menyoror demosi yakni, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. Sebab, Ia sampai saat ini belum mengetahui sanksi yang diberikan kepada Subiyanto.
Sebagai Ketua Komisi A, Agus memiliki kewenangan untuk mengawasi aparatur pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, Kamis (2/2/2023), Rekomendasi KASN itu belum sampai ke tangannya.
’’Kita patut mempertanyakannya. Bentuk pelanggarannya apa? Apakah disiplin atau etik? Publik perlu tahu itu,’’ kata Agus.
Baca: Sembilan Kursi Jabatan Tinggi di Jepara Kosong
Agus menilai, dengan tidak terbukanya pemerintah daerah tentang kasus tersebut, justru dikhawatirkan kepercayaan publik pada aparaturnya turun.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, pada Senin (30/1/2023) mengatakan, demosi tersebut merupakan murni rekomendasi KASN.
Ony mengungkapkan, Subiyanto dinilai KASN telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Di dalam aturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
’’Berdasarkan rekomendasi KASN, (Subiyanto, red) melakukan pelanggaran disiplin berat,’’ terang Ony, Senin (30/1/2023)
Baca: Empat Kadinas di Jepara Dikembalikan ke Jabatan Semula
Ony menyampaikan, kasus tersebut diambil alih langsung oleh KASN. Mulai dari pemeriksaan sampai munculnya rekomendasi demosi. BKD Jepara pun tidak melakukan langkah apapun.
’’Begitu ada aduan, langsung diproses dan diambil alih (KASN, red),’’ kata Ony.
Meskipun didemosi, lanjut Ony, sebenarnya Subiyanto bisa melakukan banding kepada KASN. Namun langkah itu dikembalikan lagi kepada pribadi Subiyanto.
Ony menyebut, masa berlaku penurunan pangkat atau eselon tersebut selama 12 bulan. Setelah itu, Subiyanto bisa saja kembali memperbaiki pangkatnya dengan mekanisme kenaikan pangkat sesuai regulasi yang ada.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi