Rabu, 19 November 2025


Itu diungkapkan Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Jepara, Dandy Brassinga, Kamis (9/2/2023). Catatan tersebut merupakan laporan akhir tahun 2022 lalu.

’’Ada 12 ribu wajib pajak yang telat melapor. Jumlah ini terbilang besar,’’ kata Dandy.

Baca: Wartawan Diharap Jadi Penentu Arah Kemajuan Jepara

Dandy mengungkapkan, wajib pajak yang telat laporan itu datang dari berbagai kalangan. Sebanyak 80 persen merupakan wajib pajak perorangan. Sisanya adalah lembaga seperti PAUD, TK atau TPQ.

Pihaknya menjelaskan, wajib pajak terdiri dari perorangan dan badan, baik yang berupa nirlaba maupun profit oriented yang berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, ataupun lembaga yang memiliki NPWP.

Dandy menyebutkan, waktu terakhir lapor SPT Tahunan yaitu, bagi wajib pajak perorangan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April 2023.

’’Bagi mereka yang terlambat dikenakan denda Rp100 ribu untuk wajib pajak perorangan, dan Rp1 juta untuk wajib pajak Badan,’’ ujarnya.Dari evaluasi sebelumnya, lanjut dia, tahun ini KPP Pratama Jepara melakukan gerakan jemput bola. Mulai 14 Februari nanti, pihaknya akan turun ke kecamatan-kecamatan sehingga nantinya masyarakat tak perlu datang ke kentor.Selain pelaporan manual, SPT Tahunan juga dilakukan pelaporan secara elektronik dengan e-filing bagi wajib pajak berstatus ASN atau karyawan dan e form bagi WP usahawan dan WP Badan yaitu melalui https://DJP online.pajak.go.id’’Kami juga sebar pesan via WhatsApp sebanyak 6 ribu pesan setiap hari. Harapannya, tidak ada lagi yang telat laporan pajak,’’ pungkas dia. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler