Kamis, 20 November 2025


Itu terungkap dalam acara Jagong Bareng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara, Jumat (10/2/2023) malam bertajuk bertajuk ’’Bara Panas Kursi Kepala Dinas’’.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisnya menyayangkan lambannya proses pengisingan tersebut. Pihaknya khawatir dengan posisi Plt yang tidak bisa leluasa mengambil kebijakan strategis.

’’Ini tidak bisa dibiarkan lama-lama. Harus ada kepastian. Karena posisi-posisi itu berhubungan langsung dengan rakyat,’’ tegas Agus.

Baca: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Jepara Rusak

Agus juga menyinggung ihwal lelang jabatan yang dinilainya kurang transparan sehingga menimbulkan opini liar di masyarakat. Kurangnya sosialisasi juga menjadikan mekanisme pengisian jabatan itu menjadi satu hal yang tabu di pikiran rakyat.

Hal senada diungkapkan Lukman Hakim, Pengurus PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara. Dia menilai pemerintah terkesan tertutup setiap kali melakukan pengisian jabatan, baik berupa mutasi maupun rotasi.

Menurutnya, mestinya masyarakat diberi tahu setiap proses dan siapa yang terlibat. Misalnya saja dalam penunjukan panitia seleksi (pansel).

Lukman menilai hal itu harus diketahui publik. Supaya masyarakat bisa ikut mengontrol dan mengawasi proses-proses yang dijalani pemerintahan.

’’Pansel jangan sampai selesai di bawah meja. Jangan ada transaksi,’’ ucap Lukman.

Menanggapi itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses pengisian jabatan itu. Dia pun enggan dinilai lamban.
Menanggapi itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses pengisian jabatan itu. Dia pun enggan dinilai lamban.Edy beralasan, posisi Kabupaten Jepara yang dipimpin seorang Penjabat (Pj) Bupati menimbulkan kendala tersendiri. Pasalnya, mekanismenya lebih panjang dibanding saat dipimpin bupati definitif.’’Untuk mutasi atau rotasi sekelas staf saja butuh waktu 2-3 bulan. Apalagi sekelas kepala dinas,’’ jelas Edy.Soal pengisian sembilan jabatan itu, Edy mengatakan, saat ini masuk dalam tahapan pengusulan pansel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihaknya memperkirakan, proses pengisian jabatan sampai pelantikan membutuhkan waktu kurang lebih 7 bulan.Soal posisi Plt, Edy juga mengaku keberatan dalam menjalankan kebijakan. Durasi Plt sendiri maksimal dua kali tiga bulan. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena terbatasi aturan.’’Jujur memang berat. Kami sudah berupaya meminta keringanan dari pemerintah pusat. Tapi memang tidak bisa,’’ imbuh Edy.Diketahui, sembilan posisi jabatan tinggi di Kabupaten Jepara kosong. Sembilan posisi itu yakni, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perikanan, Kasatpol PP dan Damkar, dan Direktur RSUD RA Kartini Jepara.Kemudian, Asisten I Sekda Jepara, Asisten II Sekda Jepara, Asisten III Sekda Jepara, Kepala DP3AP2KB serta Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM. Saat ini, posisi-posisi itu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler