Kamis, 20 November 2025


Komisioner KPU Jepara, Muhammaduh mengatakan dalam pencoklitan yang dilakukan, sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran data pemilu (Pantarlih) diterjunkan.

Pantarlih nantinya mendatangi rumah ke rumah warga di seluruh wilayah Jepara. Untuk mendukung salah satu tahapan Pemilu 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).

Muhammadun menyebutkan, ribuan Pantarlih itu akan melaksanakan coklit mulai besok pagi sampai 14 Maret 2023 mendatang.

Baca: PLTU Diminta Ikut Tanggung Jawab Perbaiki Jalan di Jepara

’’KPU sudah menyosialisasikan pelaksanaan coklit ini ke berbagai stakeholder, termasuk melalui Pemkab Jepara yang kemudian disampaikan ke seluruh camat dan lurah serta petinggi,’’ kata Muhammadun, Sabtu (11/2/2023).

Sebelum pelaksanaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, juga pantarlih terpilih berkoordinasi di setiap tingkatan.

PPK berkoordinasi dan mensosialisasikan pelaksanan coklit dengan pemerintah kecamatan, PPS dengan petinggi dan lurah, dan pantarlih dengan tokoh masyarakat di wilayah TPS, termasuk dengan ketua RT dan ketua RW.

Pihaknya menyampaikan, sesuai Pasal 198 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memiliki hak pilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Selain itu juga tidak dalam kondisi dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Seorang WNI hanya didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.’’Coklit ini adalah untuk mendata pemilih di setiap keluarga, sehingga pantarlih mesti datang dari rumah ke rumah,’’ ujar Muhammadun.Diketahui, Pantarlih telah direkrut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni 3.488 TPS. Jumlah itu sebelumnya telah dipetakan dan restrukturisasi.Nama-nama calon pantarlih terpilih sudah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu (11/2/2023). Sesuai Keputusan KPU Nomor 67/2023, calon pantarlih terpilih akan dilantik pada Minggu (12/2/2023) di masing-masing desa/kelurahan.’’Pantarlih dilantik 12 Februari 2023, sekaligus pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas. Setelah itu dilakukan bimbingan teknis kepada mereka oleh PPS, dan dilanjutkan melakukan coklit,’’ kata Muhammadun.Muhammadun menyebutkan, data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler