Pajak dan Retribusi di Jepara Diatur Ulang
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 13 Februari 2023 17:08:03
Sebelumnya, regulasi pajak dan retribusi diatur dalam Perda No 10 tahun 2010 Kabupaten Jepara. Dengan pembahasan aturan baru itu, maka nantinya Perda No 10 tahun 2010 diganti.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, pembahasan raperda tersebut penting dan mendesak. Itu sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan itu sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan habis masa berlakunya pada Januari 2024 nanti.
’’Sebelum jatuh tempo, maka perlu segera dibuat dan ditetapkan Perda baru,’’ kata Edy, Senin (13/2/2023).
Baca: Raperda Pesantren Jepara Dibahas Tahun IniDalam raperda tersebut, Panitia khusus (Pansus) akan membahas secara rinci ruang lingkup pajak dan retribusi daerah. Termasuk tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, dibahas juga tentang sanksi serta insentifnya.
Terkait dengan pajak daerah, Pansus akan membahas terkait pajak bumi dan bangunan, baik yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan. Kecuali, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Sementara itu, untuk retribusi daerah, Pansus akan membahas tiga topik utama. Yaitu retribusi jasa umum seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.Kemudian, akan dibahas pula topik tentang retribusi jasa usaha. Itu seperti penyediaan kegiatan usaha, pelelangan ikan, penginapan, tempat wisata dan lainnya.Lalu dibahas juga topik retribusi perizinan tertentu. Itu seperti persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.Masalah-masalah tentang pajak dan retribusi daerah, bagi Edy mendesak dibahas. Sebab, jika terlambat, maka akan ada kerugian besar di kemudian hari.’’Semakin lama menunda Perda ini, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan Pendapatan Asli Daerah,’’ pungkas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Regulasi tentang pajak dan retribusi di Kabupaten Jepara bakal diatur ulang. Itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jepara sepakat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, regulasi pajak dan retribusi diatur dalam Perda No 10 tahun 2010 Kabupaten Jepara. Dengan pembahasan aturan baru itu, maka nantinya Perda No 10 tahun 2010 diganti.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, pembahasan raperda tersebut penting dan mendesak. Itu sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan itu sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan habis masa berlakunya pada Januari 2024 nanti.
’’Sebelum jatuh tempo, maka perlu segera dibuat dan ditetapkan Perda baru,’’ kata Edy, Senin (13/2/2023).
Baca: Raperda Pesantren Jepara Dibahas Tahun Ini
Dalam raperda tersebut, Panitia khusus (Pansus) akan membahas secara rinci ruang lingkup pajak dan retribusi daerah. Termasuk tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, dibahas juga tentang sanksi serta insentifnya.
Terkait dengan pajak daerah, Pansus akan membahas terkait pajak bumi dan bangunan, baik yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan. Kecuali, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Sementara itu, untuk retribusi daerah, Pansus akan membahas tiga topik utama. Yaitu retribusi jasa umum seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.
Kemudian, akan dibahas pula topik tentang retribusi jasa usaha. Itu seperti penyediaan kegiatan usaha, pelelangan ikan, penginapan, tempat wisata dan lainnya.
Lalu dibahas juga topik retribusi perizinan tertentu. Itu seperti persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.
Masalah-masalah tentang pajak dan retribusi daerah, bagi Edy mendesak dibahas. Sebab, jika terlambat, maka akan ada kerugian besar di kemudian hari.
’’Semakin lama menunda Perda ini, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan Pendapatan Asli Daerah,’’ pungkas Edy.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi