Rabu, 19 November 2025


Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, enam tersangka itu berada di jaringan yang berbeda. Mereka juga ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

’’Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir,’’ kata AKBP Warsono, Rabu (15/2/2023).

Baca: Kapal Perusak Terumbu Karang Karimunjawa Jepara Dilaporkan ke Polda Jateng

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Perinciannya, dari tangan BU polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 3,62 gram.

Kemudian, dari tangan AEP, polisi menyita dua paket sabu dengan berat toal 1,2 gram. Dari AR, 1 paket sabu seberat 0,6 gram. 520 butir obat merk DMP dari M dan dari tangan MM disita 4000 butir obat berlogo Y, 1010  obat berlogo DMP dan 195 butir Tramadol HCR.

Warsono mengatakan modus tersangka yakni mengedarkan atau menjual barang haram itu untuk memperolah keuntungan pribadi. Sistem yang mereka jalankan rata-rata jual beli putus. Di mana, antara penjual dan pembeli dimungkinkan sama-sama tidak saling kenal.’’(Dari kasus ini) Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 18 orang,’’ ujar Warsono.Terhadap para tersangka, Warsono menyangka dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.https://youtu.be/Yk-hrQL5GQIReporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler