Rabu, 19 November 2025


Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, pelaku telah empat kali melakukan aksi penjambretan. Terakhir, aksi itu dilakukan pada 27 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, seorang mahasiswi berinisial AR menjadi korbannya. Aksi penjambretan dilakukan di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan.

Baca: Konflik RSI Sultan Hadlirin Jepara Rampung, Serikat Pekerja Sowan Gus Yasin

Saat itu kondisi jalan sepi lantaran masyarakat sedang beribadah Salat Jumat. Melihat situasi sudah aman, korban yang sedang membonceng motor bersama rekannya, langsung dipepet pelaku dari belakang. Setelah mepet, dia langsung mengambil dompet yang berada di dashboard motor korban.

Dari aksi tersebut, IKN berhasil menjambret dompet berisi uang Rp 4,1 juta, ponsel Iphone 7 plus dan kartu ATM. Diperkirakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta.

Warsono mengatakan pelaku merupakan jambret yang sudah beraksi di lintas kecamatan. Sayangnya, dari empat kali aksinya, baru satu korban yang melapor ke Polisi.

’’Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,’’ tegas Warsono, Rabu (15/2/2023).
’’Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,’’ tegas Warsono, Rabu (15/2/2023).Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, IKN mengaku tak memiliki target pada khusus korban yang akan dijambret. Dia hanya asal menjambret korban pada situasi aman.’’Tidak mengintai lama. Asal saja. Tapi rata-rata perempuan (korbannya, red),’’ kata IKN.IKN mengaku menjalankan aksinya sendirian. Dia juga mengaku terpaksa menjambret. Alasannya, dia memiliki hutang dan tak memiliki pemasukan uang.’’Saya pakai untuk kebutuhan hidup dan membayar utang,’’ jelas dia.https://youtu.be/Az_p-3sVwN0Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler