Sabtu, 22 November 2025


Diketahui, pembahasan Ranperda RTRW harus mendapat persetujuan dari kementrian ATR/BPN. Pemkab Jepara sendiri telah mengirim rancangan ke kementerian dimaksud.

’’Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,’’ ungkap Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif.

Baca: Longsor, Dapur Rumah di Bungu Jepara Roboh

Di sisi lain, masa kerja Pansus 4 DPRD Jepara yang membidani Ranperda RTRW 2022-2042 telah habis masa kerjanya. Hari ini (21/2/2023), Pansus 4 telah dibubarkan.

Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif menjelaskan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Setelah habis masa kerjanya, pansus tetap harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan.

’’Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,’’ kata Gus Haiz dalam rapat paripurna.
’’Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,’’ kata Gus Haiz dalam rapat paripurna.Menurut Gus Haiz, pansus telah menjalankan tugasnya membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetuan substansi ranperda.Dengan pembubaran ini, lanjut dia, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Agus Sutisna mengatakan, bersama eksekutif pihaknya telah melakukan 15 kali pembahasan. Pemintaan persetujuan substansi ranperda itu juga sudah dikirim kepada pemerintah pusat. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler