Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi menyampaikan, Operasi Keselamatan Candi 2023 telah ditutup dua hari lalu. Operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
’’Total yang terjaring operasi secara ETLE maupun konvensional sebanyak 4.513 kendaraan,’’ kata Triken kepada
, Rabu (22/2/2023).
Selain menilang 4.513 pelanggar lalu lintas, pihaknya juga memberi sanksi teguran pada 2.999 pengendara. Mereka diberi pemahaman persuasif terkait aturan berlalu lintas.
Triken menjelaskan, sebagian pengendara yang terjaring operasi adalah anak-anak di bawah umur. Rata-rata mereka masih duduk di bangku sekolah. Namun, sebagian besar pelanggar yang ditilang yaitu mereka yang berusia 23-30 tahun.
’’Memang ada banyak pengendara di bawah umur yang terjaring razia kami,’’ ujar AKP Triken.
’’Memang ada banyak pengendara di bawah umur yang terjaring razia kami,’’ ujar AKP Triken.AKP Triken mengatakan, sebagian kendaraan yang terjaring razia sempat dibawa ke Polres Jepara untuk disita. Namun, motor-motor yang diangkut menggunakan truk tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya karena sudah disidangkan.Melihat hasil operasi selama dua pekan tersebut, Triken menilai sebagian pengendara di Kabupaten Jepara masih belum tertib berlalu lintas. Para pengendara masih mengabaikan kelengkapan surat-surat berkendara.’’Kami harap pengguna roda dua atau empat harus lebih tertib lagi. Lengkapi surat-surat dalam berkendara,’’ harapnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Sebanyak 4.513 pelanggar lalu lintas ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2023 di Kabupaten Jepara.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi menyampaikan, Operasi Keselamatan Candi 2023 telah ditutup dua hari lalu. Operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
’’Total yang terjaring operasi secara ETLE maupun konvensional sebanyak 4.513 kendaraan,’’ kata Triken kepada
Murianews, Rabu (22/2/2023).
Selain menilang 4.513 pelanggar lalu lintas, pihaknya juga memberi sanksi teguran pada 2.999 pengendara. Mereka diberi pemahaman persuasif terkait aturan berlalu lintas.
Baca: Kasus Stunting di Karimunjawa Terendah Se-Jepara
Triken menjelaskan, sebagian pengendara yang terjaring operasi adalah anak-anak di bawah umur. Rata-rata mereka masih duduk di bangku sekolah. Namun, sebagian besar pelanggar yang ditilang yaitu mereka yang berusia 23-30 tahun.
’’Memang ada banyak pengendara di bawah umur yang terjaring razia kami,’’ ujar AKP Triken.
AKP Triken mengatakan, sebagian kendaraan yang terjaring razia sempat dibawa ke Polres Jepara untuk disita. Namun, motor-motor yang diangkut menggunakan truk tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya karena sudah disidangkan.
Melihat hasil operasi selama dua pekan tersebut, Triken menilai sebagian pengendara di Kabupaten Jepara masih belum tertib berlalu lintas. Para pengendara masih mengabaikan kelengkapan surat-surat berkendara.
’’Kami harap pengguna roda dua atau empat harus lebih tertib lagi. Lengkapi surat-surat dalam berkendara,’’ harapnya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi