Jumat, 21 November 2025


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan, sebelum verifikasi dilakukan KPU lebih dulu memverifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan minimal dari bakal calon anggota DPD.

Pelaksanaannya sudah dilakukan pada 23 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023. Verifikasi administrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Setelah itu, KPU RI menyampaikan sampel dukungan minimal semua bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara untuk dilakukan verifikasi faktual.

’’Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Jadwal verifikasi faktual kesatu adalah 6-26 Februari 2023,’’ kata Muhammadun, Rabu (22/2/2023).

Baca: 2.880 Liter Minyakita Digelontorkan ke Jepara

Muhammadun menjelaskan, ada 11 bakal calon anggota DPD dari Jawa Tengah yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi kesatu. Mereka selanjutnya mengikuti verifikasi faktual.

Kesebelas bakal calon itu yakni Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu’aidi, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi, Joko Dalmadyo, Kodirin, Laamatus Shobah Dimyati Rois, Muhdi, dan Taj Yasin.

Dari 11 bakal calon tersebut, ada dua bakal calon yang tidak ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Jepara, yakni Bambang Sutrisno dan Kodirin.
Dari 11 bakal calon tersebut, ada dua bakal calon yang tidak ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Jepara, yakni Bambang Sutrisno dan Kodirin.Sedangkan sembilan bakal calon DPD lainnya ada sampel dukungan dari KPU RI yang harus diverifikasi secara faktual, yakni totalnya 848 sampel dukungan.Muhammadun menjelaskan, sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain.Verifikasi bisa dilakukan juga dengan meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati.Muhammadun menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.Di daerah pemilihan Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler