Cabuli Bocah Perempuan 11 Tahun, Lelaki di Jepara Ditangkap Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 25 Februari 2023 17:37:35
Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi pada 18 Januari 2023 lalu. Berdasarkan keterangan saksi, pencabulan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, jelas Warsono, ayah korban tiba-tiba terbangun lalu keluar kamar. Seketika itu, ia melihat pintu rumahnya terbuka. Ketika ia mau menutupnya, terlihat gorden kamar korban masih terbuka.
’’Ayah korban langsung masuk ke kamar korban,’’ kata Warsono, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Kopi Sumosari Jepara Mulai BergeliatSaat itu, ayah korban melihat pelaku di dalam kamar anaknya. Ia kaget bukan kepalang.
Waktu itu pelaku sedang jongkok di samping tempat tidur. Di posisi itu, pelaku masih melakukan aksi pencabulannya pada korban.
’’Saat itu korban sedang berposisi tidur tengkurap,’’ ungkap Warsono.
’’Saat itu korban sedang berposisi tidur tengkurap,’’ ungkap Warsono.Setelah dimintai keterangan, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Yaitu saat masih kelas V hingga VI SD.Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polisi pada 11 Februari 2023. Lalu pada 24 Februari 2023 kemarin, pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara berikut sejumlah barang buktinya.Atas tindakan tersebut, imbuh Warsono, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.’’Pelaku sudah kami amankan. Dan kami masih mendalami kasus ini. Termasuk hubungan antara korban dan pelaku,’’ ujar Warsono. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan. Pelakunya, AK (42) asal Jepara berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi pada 18 Januari 2023 lalu. Berdasarkan keterangan saksi, pencabulan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, jelas Warsono, ayah korban tiba-tiba terbangun lalu keluar kamar. Seketika itu, ia melihat pintu rumahnya terbuka. Ketika ia mau menutupnya, terlihat gorden kamar korban masih terbuka.
’’Ayah korban langsung masuk ke kamar korban,’’ kata Warsono, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Kopi Sumosari Jepara Mulai Bergeliat
Saat itu, ayah korban melihat pelaku di dalam kamar anaknya. Ia kaget bukan kepalang.
Waktu itu pelaku sedang jongkok di samping tempat tidur. Di posisi itu, pelaku masih melakukan aksi pencabulannya pada korban.
’’Saat itu korban sedang berposisi tidur tengkurap,’’ ungkap Warsono.
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Yaitu saat masih kelas V hingga VI SD.
Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polisi pada 11 Februari 2023. Lalu pada 24 Februari 2023 kemarin, pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara berikut sejumlah barang buktinya.
Atas tindakan tersebut, imbuh Warsono, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
’’Pelaku sudah kami amankan. Dan kami masih mendalami kasus ini. Termasuk hubungan antara korban dan pelaku,’’ ujar Warsono.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi