Kamis, 20 November 2025


Murianews, Jepara – Seorang pemuda Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ARF (25) menjadi korban penganiayaan. Ia mendapatkan luka serius di wajahnya lantaran disayat pisau wilah atau pisau yang digunakan untuk menyerut kayu.

Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD RA Kartini lantaran luka parah di wajahnya. Sedangkan pelaku, RAP (20), warga Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara telah ditangkap.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, peristiwa itu terjadi, Sabtu, (25/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Sultan Hadlirin, Desa Langon, Kecamatan Tahunan.

Baca: Tanah Longsor dan Angin Kencang Terjang Jepara

Warsono mengatakan, korban dianiaya pelaku saat pulang dari nonton hiburan dangdut orkes di Desa Langon. Saat itu, korban diadang pelaku dan disuruh berhenti.

Namun, korban tidak mau berhenti. Kemudian pelaku langsung mengejar korban. Sampai di lokasi kejadian, pelaku berhasil menghentikan korban.
Namun, korban tidak mau berhenti. Kemudian pelaku langsung mengejar korban. Sampai di lokasi kejadian, pelaku berhasil menghentikan korban.’’Korban sebelumnya memiliki permasalahan dengan pelaku. Tapi belum selesai,’’ kata Warsono, Senin (27/2/2023).Setelah berhasil menghentikan korban, pelaku langsung menempelkan pisau wilah atau pisau untuk menyerut kayu di pipi. Seketika itu, pelaku menyayatkan pisau hingga mengakibatkan pipi korban robek sepanjang 12 sentimeter.Setelah melukai, lanjut Warsono, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, korban dibawa ke RSUD RA Kartini oleh rekannya yang waktu itu berboncengan dengan korban.’’Pelaku berhasil kami tangkap Minggu (26/2/2023) kemarin di rumahnya,’’ jelas Warsono.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler