Jumat, 21 November 2025


Pelaku melakukan aksinya dengan menyayat pipi korban dengan pisau wilah atau pisau untuk menyerut kayu. Peristiwa itu disebut dipicu karena masalah utang piutang.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan, korban saat itu berboncengan dengan temannya usai menonton orkes dangdut di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Sepulang dari sana, korban dihentikan pelaku yang juga berboncengan dengan seorang teman.

’’Korban dihentikan pelaku di tengah jalan di Desa Langon,’’ kata Warsono.

Baca: Pulang Dangdutan, Wajah Pemuda di Jepara Diserut Pisau Wilah

Korban sempat tak mau berhenti. Namun dia dikejar pelaku hingga akhirnya berhenti.

Saat berhenti, lanjut Warsono, pelaku menanyakan utang yang belum dibayar oleh korban. Namun korban menjawab bahwa dia belum punya uang.

Rupanya, korban dan pelaku pada tahun lalu sama-sama bekerja di Bali. Bersama satu orang lainnya, keduanya mengontrak di sebuah kos.

Biaya kos per bulan Rp 450 ribu. Namun, hingga mereka kembali ke Jepara sampai saat ini, pelaku tak kunjung membayarnya.

Mendapati jawaban itu, kata Warsono, pelaku gelap mata. Dia menempelkan pisau wilah sepanjang 10 sentimeter pada pipi korban. Pisau wilah tersebut rupanya sudah disiapkan sebelum mencegat korban.

’’Korban disayat pelaku hingga luka sayatan sepanjang 12 sentimeter,’’ terang Warsono.Melihat pipi korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri. Pisau wilah yang dipakai menyayat korban lalu dibuang di area persawahan yang dipenuhi air dan padi sudah tinggi. Akibatnya, hingga saat ini pisau wilah tersebut belum ditemukan.’’Korban yang terluka langsung dilarikan ke RSUD RA Kartini oleh teman yang diboncengnya,’’ ujar Warsono.Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya kemarin, Minggu (27/2/2023).Bersama dengan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit motor Honda Vario warna putih, sebuah baju warna putih, sebuah baju warna hitam dan sebuah celana pendek warna hitam.Akibat tindakan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan.’’Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun,’’ pungkas Warsono. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler