Kamis, 20 November 2025


Pelaku merupakan warga Desa Klumpit, RT 02 RW 05, Gebog, Kudus. Kronologi kejadian, pada Senin, saksi Heri Riyanto (35) anggota Polri warga Dersalam Bae, dan Sukamto (28) anggota Polri warga Rahtawu Gebog, menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana judi togel.

Togel dilakukan di warung kopi milik pelaku. Setiap hari, pelaku menjajakan togel dari warung kopinya. Polisi menangkap pelaku, berikut dua lembar potongan kertas rekapan bukti pasangan angka. Disertai dengan nominal uang, yang dipertaruhkan serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana pesan atau pasang angka togel.

Polisi membawa pelaku ke Polsek Gebog guna penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian pelaku dijerat dengan Pasal yang dilanggar 303 KUHP.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler