Rabu, 19 November 2025


Berikut di antara pelayanan SKCK yang dikutip dari Tribratanewsjepara :  

  1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )


Persyaratan :

Bagi WNI :

  1. Foto Copy KTP ( e-KTP ) atau Identitas lain

  2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )

  3. Foto Copy Akte Lahir / Ijazah

  4. Foto Copy Passport ( bagi yang akan keluar negeri )

  5. Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background merah )

  6. Rekomendasi Polsek setempat

  7. Rumus sidik jari di INAFIS Polres Jepara
Bagi WNA :
  1. Foto Copy Kitas/Kitap
  2. Foto Copy STM/SKJ
  3. Foto Copy Passport
  4. Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background kuning )
  5. Rekomendasi Polda setempat
( Dasar : PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP SKCK Sebesar Rp. 10.000,- )Silakan bagikan informasi ini kepada mereka yang membutuhkan. Jangan biarkan, mereka bingung hanya gara-gara kekurangan info soal persyaratan pembuatan SKCK.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler