Kamis, 20 November 2025


Bupati sebagai pengendali dan penanggungjawab, Wakapolres Kudus selaku Ketua Pelaksana, Wakil Ketua I dijabat Inspektorat Kudus dan Wakil Ketua II dijabat Kasi Intel Kejari Kudus. Sekretaris dijabat Kabag Ops Polres Kudus. Tim didukung empat kelompok kerja (Pokja), yakni Unit Inteljen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan, dan Unit Yustisi.

Menurut Moh Rosyid, dosen STAIN Kudus, ada hal yang terlewatkan bahwa satu hal yang menjadi grundelan warga yang kawin atau mengawinkan dibebani secara alami dan tertradisi yakni memberi 'suap' pada modin (perangkat) desa. “Modin memfasilitasi administrasi perkawinan,” katanya di rilis pers.

Di sisi lain, Kemenag memberlakukan biaya gratis bagi muslim yang perkawinannya dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Tetapi karena modin desa bukan pegawai Kemenag (KUA) maka 'bola' penegakan pungli di tangan bupati.Perlu sinergi antara tim unit pemberantasan pungli Pemkab Kudus dengan Kemenag Kudus manyikapi hal ini bila tradisi pungli benar-benar ingin disirnakan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler