Kamis, 20 November 2025


Empat pasangan itu adalah AN (17) warga Jekulo Kauman dengan pasangan UA (17) warga Karanganya Demak. Pasangan kedua, RS (19) warga Gondoarum Jekulo dan pasangannya DMU (19) warga pelayan toko, alamat Loram Wetan Jati Kudus.

Pasangan ketiga, BU (23) dan S (18) keduanya warga Gondosari Gebog Kudus. Pasangan selanjutnya adalah IA (23) dan pasangannya TW (23) keduanya warga Juwana Pati. Dikutip dari situs resmi Polres Kudus, Polsek Kudus menertibkan mereka. Polsek Kudus sedang melakukan kegiatan Operasi Pekat Gabungan. Tujuannya untuk menekan problematik penyakit masyarakat seperti perjudian, miras ilegal, pasangan mesum, maupun peredaran gelap narkoba.

Dalam kegiatan, ada 23 kamar kos diperiksa oleh petugas dengan didampingi pemilik rumah. Operasi pekat yang digelar satu jam lebih tersebut berhasil mengamankan empat pasangan muda-mudi bukan suami-istri yang kedapatan berada di kamar kos dengan keadaan pintu kamar dikunci dari dalam.Selanjutnya keempat pasangan bukan suami-istri yang terjaring diangkut ke dalam mobil patroli dan dibawa ke Polsek Kudus guna didata lebih lanjut, serta untuk diberikan pembinaan dengan juga turut memanggil orang tua masing-masing pasangan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler