Rabu, 19 November 2025


Larangan tersebut tak main-main karena tertulis pada surat nomor 420/531 tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatanganinya. Pada surat tersebut, Disdik juga menginstruksikan membuat surat edaran kepada Kepala SD bagi Kepala UPT TK/SD. Bagi Kepala UPT SMP Negeri maupun swasta membuat surat edaran kepada orang tua atau wali murid untuk mengawasi putera-puterinya.

“Tujuan untuk memfilter masuknya budaya-budaya asing, terutama bagi siswa SD dan SMP,” kata Sekretaris Disdik Blora, Sugiyanto. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler