Rabu, 19 November 2025


Dalam aksi dukungannya, warga menggelar doa dan membaca selawat di depan Pengadilan Negeri Pati. Selain membaca doa bersama, warga juga melakukan orasi menuntut agar kedua tetangganya yang dijadikan terdakwa divonis ringan.

Shoberi (37), perwakilan warga Desa Srikaton mengatakan, aksi yang dilakukan  merupakan bentuk solidaritas warga karena merasa prihatin kepada kedua terdakwa yang dinilai telah menjadi korban kriminalisasi kasus perusakan bengkok desa.

"Kedatangan kami untuk mengawal persidangan Jumadi dan Maskub. Hari ini adalah sidang putusan. Kami berharap terdakwa divonis ringan sebab memurut kami mereka tidak bersalah," kata Shoberi.

Shoberi menambahkan, sebelumnya dua orang warga Desa Srikaton Jumadi dan Maskub ditangkap polisi karena kasus perusakan tanah bengkok desa milik lima perangkat Desa Srikaton. Padahal, menurut Shoberi, pengangkatan kelima  perangkat tersebut masih ditolak warga dan dianggap belum mempunyai hak untuk menggarap lahan bengkok.

Namun, belakangan kelima perangkat yang masih disengketakan warga itu nekat menggarap bengkok dan akhirnya memancing kemarahan warga, sehingga  perusakan lahan yang ditanami padi pihak perangkat desa dirusak warga."Pengangkatan kelima perangkat desa tersebut sebetulnya masih dalam proses peradilan. Sebab, perangkat desa yang diangkat oleh mantan Kepala Desa Ali Sasmito pada 2014 tidak diakui warga dan digugat secara hukum," imbuh Shoberi.Dengan alasan tersebut, warga menilai perusakan lahan bengkok dianggap bukan kesalahan warga. Sebab, warga menilai lahan bengkok tersebut belum resmi menjadi milik perangkat desa, lantaran statusnya masih disengketakan."Kami menilai, kesalahan ada di pihak perangkat desa. Mereka belum mempunyai hak untuk menggarap bengkok tapi sudah memaksakan untuk menggarapnya, sehingga mematik kemarahan warga.  Akhirnya, Jumadi dan Maskub menjadi korbannya, sampai terseret masalah hukum," tutur Shoberi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler