Rabu, 19 November 2025


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Pati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayitno yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Hakim mempertimbangkan, kedua terdakwa dianggap sopan saat menjalani sidang, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Atas pertimbangan tersebut, kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Corina menyatakan tidak akan menempuh banding atas putusan majelis hakim karena dianggap sudah adil.

"Kami tidak akan menempuh banding, karena saya anggap putusan majelis hakim sudah cukup adil. Terdakwa melakukan perbuatan itu bukan karena emosi sepihak, tetapi berdasarkan pertimbangan bahwa lahan bengkok statusnya masih dalam proses hukum. Selama persidangan, terdakwa sangat patuh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Corina.
"Kami tidak akan menempuh banding, karena saya anggap putusan majelis hakim sudah cukup adil. Terdakwa melakukan perbuatan itu bukan karena emosi sepihak, tetapi berdasarkan pertimbangan bahwa lahan bengkok statusnya masih dalam proses hukum. Selama persidangan, terdakwa sangat patuh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Corina.Adapun pemberatan kepada terdakwa, lantaran keduanya terbukti bersalah. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, karena melakukan perusakan tanaman padi pada lahan bengkok desa. Namun, JPU di depan majelis hakim masih pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah banding atau tidak.Baca juga : Kawal Sidang Putusan Kasus Perusakan Bengkok Desa, Warga Srikaton Pati Gelar Selawatan di Depan PNEditor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler