Kamis, 20 November 2025


"Setelah kami kaji bersama, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penanganan dua laporan yang dibuat warga simpatisan kotak kosong. Sebab, sesuai dengan ketentuan undang-undang, laporan bernomor 02/LP/PILKADA/XI/2016 dan 03/LP/PILKADA/XI/2016 sudah kedaluwarsa," ujar Achwan.

Kedua pelapor adalah Yuninda Erfani, warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati Kota dan Itqonul Hakim, warga Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso. Dalam laporannya, Ninda menuding Calon Bupati Pati Haryanto melakukan pelanggaran atas dugaan melampaui batas kewenangan memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Pati Budiyono sebagai pelaksana tugas (Plt) pada 25 Oktober 2016.

Padahal, menurut Ninda, Bupati Pati Haryanto sudah cuti pada 24 Oktober. Berbeda dengan Itqon yang melaporkan Haryanto, karena diduga melakukan mutasi kepada pejabat pada Juni 2016. Menurut Itqon, Bupati dilarang memutasi pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
"Kami sudah kaji bersama dengan pihak kepolisian dan jaksa. Selain laporannya dinyatakan kedaluwarsa, materi laporannya juga tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pilkada. Terlebih, surat cuti resmi Haryanto turun pada 28 Oktober 2016," imbuh Achwan.Mengingat lemahnya substansi dan materi laporan yang diajukan pelapor, termasuk sudah melewati batas tenggang waktu, Panwaslu akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penanganan kedua laporan tersebut. Kedua laporan dari relawan kotak kosong akhirnya dinyatakan ditolak.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler