Awasi Ujaran Kebencian Pada Pilkada Pati, Polda Jateng Bentuk Tim Siber
Lismanto
Rabu, 7 Desember 2016 20:00:14
Tak jarang, sosialiasi yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Pati menuai kontroversi. Pasalnya, sosialiasi kotak kosong tidak diatur dalam undang-undang, sehingga menjadi "bola salju" yang terus menggelinding dan membesar.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pati, Achwan jauh-jauh hari memperingatkan agar sosialisasi kotak kosong tidak sampai terjerumus pada kampanye hitam atau perbuatan yang berpotensi masuk ranah pidana umum. Pihaknya bersama dengan Sentra Gabungan Penegakan Hukum (Gakumdu) yang terdiri dari polisi dan kejaksaan juga sudah membuat tim khusus untuk mengawasi media sosial.
Kendati begitu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara khusus membentuk tim yang memantau kampanye melalui media sosial, baik pergerakan tim sukses maupun relawan kotak kosong. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial yang menimbulkan perpecahan, suku adat ras dan agama (SARA), serta ujaran-ujaran kebencian akan menjadi target utama Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan hal tersebut. "Kita sudah siapkan tim khusus siber Polda, setiap Polres juga sudah dibentuk tim siber. Jangan sampai ada kampanye di media sosial yang menimbulkan kerawanan perpecahan, SARA atau ujaran-ujaran kebencian," ucap Irjen Pol Condro.Tim siber khusus dari Polda dan Polres setempat akan melakukan pemantauan, pelaporan, dan penindakan tegas bila ada pelanggaran kampanye atau sosialisasi pilkada di media sosial. Dengan adanya tim siber, pihaknya berharap agar pilkada yang menjadi ajang mencari pemimpin terbaik dapat berjalan dengan baik, demokratis dan bermartabat.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Media sosial saat ini banyak dimanfaatkan para pihak untuk mengkampanyekan calon yang diusung pada pilkada. Di Pati, sosialisasi kotak kosong banyak digeber melalui media sosial, dari Facebook hingga Youtube.
Tak jarang, sosialiasi yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Pati menuai kontroversi. Pasalnya, sosialiasi kotak kosong tidak diatur dalam undang-undang, sehingga menjadi "bola salju" yang terus menggelinding dan membesar.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pati, Achwan jauh-jauh hari memperingatkan agar sosialisasi kotak kosong tidak sampai terjerumus pada kampanye hitam atau perbuatan yang berpotensi masuk ranah pidana umum. Pihaknya bersama dengan Sentra Gabungan Penegakan Hukum (Gakumdu) yang terdiri dari polisi dan kejaksaan juga sudah membuat tim khusus untuk mengawasi media sosial.
Kendati begitu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara khusus membentuk tim yang memantau kampanye melalui media sosial, baik pergerakan tim sukses maupun relawan kotak kosong. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial yang menimbulkan perpecahan, suku adat ras dan agama (SARA), serta ujaran-ujaran kebencian akan menjadi target utama Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan hal tersebut. "Kita sudah siapkan tim khusus siber Polda, setiap Polres juga sudah dibentuk tim siber. Jangan sampai ada kampanye di media sosial yang menimbulkan kerawanan perpecahan, SARA atau ujaran-ujaran kebencian," ucap Irjen Pol Condro.
Tim siber khusus dari Polda dan Polres setempat akan melakukan pemantauan, pelaporan, dan penindakan tegas bila ada pelanggaran kampanye atau sosialisasi pilkada di media sosial. Dengan adanya tim siber, pihaknya berharap agar pilkada yang menjadi ajang mencari pemimpin terbaik dapat berjalan dengan baik, demokratis dan bermartabat.
Editor : Kholistiono