Kamis, 20 November 2025


"Operasi dilakukan pada Minggu (11/12/2016) dengan sasaran pelaku pencurian pakan ternak ayam di gudang penyimpanan pakan ternak Desa Purwodadi, Margoyoso. Ini hasil pengembangan setelah kami menangkap satu penadah dan dua pencuri lainnya," ujar Kapolsek Margoyoso AKP Sugino, Senin (12/12/2016).

Dua pencuri lainnya adalah R (29), warga Desa Kletek, Pucakwangi, dan MY (19), warga Desa Purwodadi, Margoyoso. Sedangkan penadah yang ditetapkan tersangka adalah MHS (18), warga Desa Gadu, Gunungwungkal. Adapun korban pencurian adalah Galih Suherman (31), warga Kedungsari, Semarang.

Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (Pertolongan Jahat). Sedangkan pencuri dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Mereka sudah membentuk jaringan yang memiliki peran masing-masing sebagai pelaku dan penadah," tutur AKP Sugino.
Sebelumnya, korban telah melaporkan adanya tindak pidana pencurian di gudang penyimpanan pakan ternak ayam pada November 2016. Tak butuh waktu lama, dua orang pencuri dan satu penadah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Dari hasil pengembangan kepada tiga tersangka, satu orang kemudian ditetapkan sebagai target operasi (TO) yang akhirnya juga berhasil dibekuk. Keempatnya langsung ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Operasi penangkapan komplotan pencuri dan penadah juga menjadi bagian dari Cipta Sitkamtibmas dan Operasi Lilin Candi 2016.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler