Kamis, 20 November 2025


Menurutnya, laporan dari relawan kotak kosong tidak cukup bukti sehingga ditolak. Pertama, Deva Romadlon yang dijadikan saksi merupakan siswa SMPN 7 Pati dinyatakan di bawah umur, sehingga sesuai dengan Undang-undang tidak memenuhi unsur sebagai saksi.

Kedua, wali murid Deva, Indriyati, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu mengaku tidak hadir di lokasi sehingga tidak bisa dikatakan sebagai saksi. Atas pertimbangan tersebut, menurut Ahmadi, laporan dipastikan akan ditolak.

Kendati begitu, proses prosedural tetap akan dijalankan. "Hari ini, kita panggil para saksi dan pihak terlapor. Meski sebetulnya dilihat dari laporannya tidak memenuhi unsur dengan kapasitasnya sebagai saksi, tetapi proses prosedurnya tetap dilakukan," ucap Ahmadi.

Saat dikonfirmasi, Indriyati mengaku tidak tahu soal kedatangan Haryanto di SMPN 7 Pati. Dia hanya mendengar cerita dari anaknya, karena wali murid saat itu memang tidak dihadirkan dalam kegiatan Ultah SMPN 7 Pati."Saya tidak tahu, wong saya di rumah, cuma anak-anak murid yang hadir. Kegiatannya apa juga tidak tahu. Anak saya juga tidak bilang kehadiran Pak Haryanto di SMPN 7 Pati ngapain," aku Indriyati saat ditemui MuriaNewsCom, usai memberikan keterangan di Kantor Panwaslu Pati.Sebelumnya, Haryanto dan Kepala SMPN 7 Pati dilaporkan Sutiyo, Ketua Relawan Kotak Kosong kepada Panwaslu, lantaran kehadirannya di SMPN 7 Pati. Dia menilai, sebagai Calon Bupati tidak diperbolehkan menghadiri acara di sekolah.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler