Kader Nasdem Laporkan Dugaan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Tim Haryanto-Arifin
Lismanto
Sabtu, 17 Desember 2016 10:00:09
Terakhir, laporan dilayangkan Rakijan, warga Desa Sidoharjo yang merupakan kader Partai Nasdem. Kali ini, pihak yang dilaporkan Rakijan adalah Tim Kampanye Haryanto-Arifin karena diduga melakukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat.
Dalam laporannya, Rakijan menyertakan barang bukti berupa print out foto atau gambar atribut kampanye di sejumlah tempat yang diduga melanggar aturan. Ada enam foto yang disertakan dalam laporan tersebut, yakni atribut kampanye yang terpajang di tembok RSUD Soewondo, Pasar Gembong, Pasar Trangkil, Pasar Pragola, SMPN 1 Gembong, dan Kantor Kecamatan Gembong.
"Pemasangan atribut kampanye yang kami laporkan kepada Panwas telah melanggar aturan-aturan kampanye. Karena itu, atribut tersebut harus diturunkan dan dipasang di tempat yang diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati," ujar Rakijan.
Menanggapi laporan yang diadukan pada Kamis (15/12/2016) tersebut, anggota Panwaslu Pati Ahmadi mengaku akan segera menindaklanjuti. "Kami akan kaji laporannya. Setelah itu, kami akan segera tindak lanjuti," kata Ahmadi, Sabtu (17/12/2016).Seperti diberitakan sebelumnya, Nasdem merupakan satu-satunya partai yang tidak mengusung paslon Haryanto-Arifin pada pesta demokrasi 15 Februari 2017 mendatang. Dengan empat kursi di DPRD Pati, Nasdem disebut-sebut bersama relawan kotak kosong menggalang "kekuatan" untuk pemenangan kotak kosong.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Relawan yang tergabung dalam pendukung kotak kosong tidak henti-hentinya mencari celah kesalahan pasangan calon tunggal Haryanto-Saiful Arifin. Kendati selalu ditolak, mereka terus melaporkan calon tunggal kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pati.
Terakhir, laporan dilayangkan Rakijan, warga Desa Sidoharjo yang merupakan kader Partai Nasdem. Kali ini, pihak yang dilaporkan Rakijan adalah Tim Kampanye Haryanto-Arifin karena diduga melakukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat.
Dalam laporannya, Rakijan menyertakan barang bukti berupa print out foto atau gambar atribut kampanye di sejumlah tempat yang diduga melanggar aturan. Ada enam foto yang disertakan dalam laporan tersebut, yakni atribut kampanye yang terpajang di tembok RSUD Soewondo, Pasar Gembong, Pasar Trangkil, Pasar Pragola, SMPN 1 Gembong, dan Kantor Kecamatan Gembong.
"Pemasangan atribut kampanye yang kami laporkan kepada Panwas telah melanggar aturan-aturan kampanye. Karena itu, atribut tersebut harus diturunkan dan dipasang di tempat yang diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati," ujar Rakijan.
Menanggapi laporan yang diadukan pada Kamis (15/12/2016) tersebut, anggota Panwaslu Pati Ahmadi mengaku akan segera menindaklanjuti. "Kami akan kaji laporannya. Setelah itu, kami akan segera tindak lanjuti," kata Ahmadi, Sabtu (17/12/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasdem merupakan satu-satunya partai yang tidak mengusung paslon Haryanto-Arifin pada pesta demokrasi 15 Februari 2017 mendatang. Dengan empat kursi di DPRD Pati, Nasdem disebut-sebut bersama relawan kotak kosong menggalang "kekuatan" untuk pemenangan kotak kosong.
Editor : Kholistiono