Kamis, 20 November 2025


Ketua Panwaslu Pati, Achwan mengatakan, laporan dugaan kampanye di SMPN 7 Pati tidak terbukti. "Dari hasil pemanggilan pelapor, terlapor dan para saksi, calon bupati tidak terbukti melakukan kampanye di SMPN 7 Pati. Sebab, dia hanya bernyanyi. Itupun kedatangannya terlambat," ujar Achwan kepada MuriaNewsCom, Senin (19/12/2016).

Selain itu, tidak ada barang bukti yang menunjukkan Cabup berkampanye di SMPN 7 Pati. Lagipula, saksi pertama dari siswa SMPN 7 Pati yang disodorkan pelapor masih belum cukup umur.

Begitu juga saksi kedua yang merupakan orang tua saksi pertama, tidak hadir di lokasi sehingga tidak masuk kategori sebagai saksi. "Saksi kedua bukan saksi, karena bukan orang yang mendengar, melihat atau mengalami secara langsung kejadian. Dia hanya mendengar dari keterangan anaknya," tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Panwaslu menyatakan tidak menindaklanjuti laporan Sutiyo, Ketua Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati yang merupakan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus. Tercatat, Sutiyo sudah beberapa kali melaporkan pasangan calon tunggal Haryanto-Arifin, tetapi selalu ditolak karena tidak memenuhi syarat.Seperti diberitakan sebelumnya, Sutiyo yang merupakan relawan kotak kosong melaporkan Haryanto terkait dengan dugaan kampanye di SMPN 7 Pati. Dia menilai, kedatangan Haryanto di SMPN 7 Pati merupakan pelanggaran pemilu.Sutiyo juga melaporkan Kepala SMPN 7 Pati Anita Adrianty atas dugaan memberikan fasilitasi kepada Haryanto, sehingga dianggap tidak netral. Namun, tudingan itu ditepis Anita. Haryanto disebut datang dengan kapasitas sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pati dan Pembina PMR, serta tidak ada kegiatan kampanye lantaran semua audiens merupakan siswa SMP yang belum bisa menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler