Kamis, 20 November 2025


Sontak, pencatutan logo KPU tersebut menuai protes keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati. Pasalnya, keberadaan kotak kosong dalam Pilkada Pati tidak diatur dalam regulasi maupun Undang-undang, sehingga KPU tidak bisa memberikan fasilitasi terhadap setiap kegiatan relawan kotak kosong.

"Kotak kosong regulasinya tidak ada. Kalau mereka ikut menyosialisasikan pilkada, tentu menjadi bagian dari partisipasi masyarakat terkait pendidikan politik. Namun, kita tidak bisa memfasilitasi karena sejak awal kami sampaikan, regulasinya tidak ada sama sekali," ujar Ketua KPU Pati Much Nasich kepada MuriaNewsCom, Kamis (22/12/2016).

Menanggapi hal itu, pihaknya sudah membuat pernyataan keberatan yang dilayangkan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI. Nasich meminta petunjuk dari KPU Pusat terkait dengan adanya aktivitas relawan kotak kosong yang mencatut logo KPU dalam surat kegiatannya.
Menanggapi hal itu, pihaknya sudah membuat pernyataan keberatan yang dilayangkan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI. Nasich meminta petunjuk dari KPU Pusat terkait dengan adanya aktivitas relawan kotak kosong yang mencatut logo KPU dalam surat kegiatannya."Kita sudah layangkan surat, tinggal menunggu jawaban dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Kita memohon petunjuk terkait dengan persoalan tersebut. Yang jelas, kita tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang mencatut logo KPU, karena kita tidak tahu-menahu. Kita tahu surat ini sudah dalam bentuk jadi," tandasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler