Ribuan Nelayan Cantrang di Pati Terancam Menganggur
Lismanto
Jumat, 23 Desember 2016 20:00:48
Kepala TPI Unit I Juwana Tri Widodo mengatakan, sebanyak 4.000 nelayan yang menggunakan kapal cantrang berasal dari berbagai daerah, antara lain Kudus, Rembang, Pekalongan, Batang, bahkan hingga Indramayu. Dari 4.000 nelayan dari berbagai daerah, Widodo menaksir ada sekitar 2.000 nelayan berasal dari Kabupaten Pati.
"Kalau suasana di TPI Unit I Juwana biasanya ramai, sekarang ini kondisinya cenderung sepi. Begitu juga dengan kapal yang membongkar ikan, biasanya ada sekitar lima hingga enam kapal setiap hari dengan kapasitas sekitar seratus ton. Kini, hanya satu-dua kapal saja yang bongkar ikan dengan kapasitas 20 sampai 30 ton per hari," ujar Widodo.
Kini, sejumlah kapal cantrang yang sudah mendarat, tidak berani kembali melaut. Hal itu disebabkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan 17 alat tangkap ikan, termasuk cantrang sudah memasuki batas waktu toleransi yang jatuh pada 31 Desember 2016.Rencananya, nelayan cantrang yang berada di wilayah Pantura, termasuk nelayan Pati akan melakukan aksi protes di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan nelayan kecil.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Ribuan nelayan kapal cantrang di Pati terancam menganggur, mendekati batas akhir toleransi masa pelarangan kapal cantrang, Sabtu (31/12/2016) mendatang. Sedikitnya ada 200 kapal cantrang di Juwana yang saat ini tidak berani melaut.
Kepala TPI Unit I Juwana Tri Widodo mengatakan, sebanyak 4.000 nelayan yang menggunakan kapal cantrang berasal dari berbagai daerah, antara lain Kudus, Rembang, Pekalongan, Batang, bahkan hingga Indramayu. Dari 4.000 nelayan dari berbagai daerah, Widodo menaksir ada sekitar 2.000 nelayan berasal dari Kabupaten Pati.
"Kalau suasana di TPI Unit I Juwana biasanya ramai, sekarang ini kondisinya cenderung sepi. Begitu juga dengan kapal yang membongkar ikan, biasanya ada sekitar lima hingga enam kapal setiap hari dengan kapasitas sekitar seratus ton. Kini, hanya satu-dua kapal saja yang bongkar ikan dengan kapasitas 20 sampai 30 ton per hari," ujar Widodo.
Kini, sejumlah kapal cantrang yang sudah mendarat, tidak berani kembali melaut. Hal itu disebabkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan 17 alat tangkap ikan, termasuk cantrang sudah memasuki batas waktu toleransi yang jatuh pada 31 Desember 2016.
Rencananya, nelayan cantrang yang berada di wilayah Pantura, termasuk nelayan Pati akan melakukan aksi protes di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan nelayan kecil.
Editor : Kholistiono