Kamis, 20 November 2025


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pati, Abdul Kholiq secara mengejutkan mengakui ada faktor X yang membuat pihak Satpol PP tidak bisa menertibkan toko modern yang belum berizin. Hanya saja, siapa dan apa faktor X itu tidak bisa dijelaskan.

Koordinator Komisi B DPRD Pati, Muhammadun menganggap, faktor X yang disebutkan Kholiq tersebut sebagai sebuah kejanggalan yang harus diselesaikan. "Rapat hari ini terungkap, Satpol PP tidak berani menutup karena ada faktor X," ucap Muhammadun.

Selain soal faktor X, pihaknya juga mencium kejanggalan perizinan toko modern  di Pati, setelah eksekutif tidak bisa menjelaskan keberadaan 53 toko modern di Pati yang sudah berdiri. Sejumlah kejanggalan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh kalangan legislatif.

Belum lagi, Perbup Toko Modern yang diberikan anggota DPRD Pati diakui Muhammadun berbeda dengan yang dipegang pihak eksekutif. "Ada satu ayat yang sangat fundamental tentang terbitnya IUTM harus ada studi sosial-ekonomi masyarakat lingkungan. Waktu itu dihapus, kita sudah curigai," tutur Muhammadun.Selang sebulan, kata dia, Perbup diganti yang pada dasarnya dipermudah. Waktu kemudian berjalan, pihaknya kembali memanggil pihak eksekutif dan sanggup menutup toko modern yang belum berizin, tetapi yang ditutup diakui hanya satu dan berlaku beberapa saat.Saat ini, Muhammadun bersama dengan Komisi B DPRD Pati akan terus mengkaji dan mempelajari persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya tidak segan untuk melacak apa dan siapa faktor X yang membuat Satpol PP "mandul" dalam menertibkan toko modern belum berizin.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler