Selama Setahun, 3 Orang Didenda Rp 1 Juta Karena Buang Sampah di Desa Cebolek Kidul Pati
Lismanto
Senin, 2 Januari 2017 18:00:19
Ketiganya merupakan warga Desa Purwodadi, Waturoyo, dan Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso. "Sudah ada tiga warga yang dikenakan denda, karena melanggar Perdes dengan membuang sampah di Sungai Bango. Mereka adalah warga luar Desa Cebolek Kidul," ujar Kepala Desa Cebolek Kidul, Agung Kuswoyo, Senin (2/1/2016).
Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama yang dikenakan denda. Dia berharap, pemberlakukan denda yang tertuang dalam Perdes bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dari aspek hukum untuk tidak membuang sampah di sungai. Pasalnya, sungai dianggap sebagai bagian dari lingkungan yang bisa menimbulkan bencana bila tidak dirawat.
Sayangnya, air yang mengalir di Sungai Bango berbau menyengat karena limbah industri tempung tapioka. "Sungainya memang bersih dan bebas sampah sejak pemberlakukan Perdes. Namun, polusi akibat limbah industri tepung tapioka masih menyengat tajam," tutur Sunoto, warga setempat.Tak hanya menyengat, air Sungai Bango juga menjadi sangat keruh karena limbah industri tapioka. Dia berharap, pengusaha dan pemerintah bisa memberikan solusi terkait dengan pembuangan limbah industri tapioka agar tidak mencemari sungai, membuat air keruh, dan bau menyengat hingga pemukiman.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Selama setahun sejak ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, tiga orang sudah dikenakan denda Rp 1 juta karena membuang sampah di Sungai Bango.
Ketiganya merupakan warga Desa Purwodadi, Waturoyo, dan Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso. "Sudah ada tiga warga yang dikenakan denda, karena melanggar Perdes dengan membuang sampah di Sungai Bango. Mereka adalah warga luar Desa Cebolek Kidul," ujar Kepala Desa Cebolek Kidul, Agung Kuswoyo, Senin (2/1/2016).
Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama yang dikenakan denda. Dia berharap, pemberlakukan denda yang tertuang dalam Perdes bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dari aspek hukum untuk tidak membuang sampah di sungai. Pasalnya, sungai dianggap sebagai bagian dari lingkungan yang bisa menimbulkan bencana bila tidak dirawat.
Sayangnya, air yang mengalir di Sungai Bango berbau menyengat karena limbah industri tempung tapioka. "Sungainya memang bersih dan bebas sampah sejak pemberlakukan Perdes. Namun, polusi akibat limbah industri tepung tapioka masih menyengat tajam," tutur Sunoto, warga setempat.
Tak hanya menyengat, air Sungai Bango juga menjadi sangat keruh karena limbah industri tapioka. Dia berharap, pengusaha dan pemerintah bisa memberikan solusi terkait dengan pembuangan limbah industri tapioka agar tidak mencemari sungai, membuat air keruh, dan bau menyengat hingga pemukiman.
Editor : Kholistiono