Kamis, 20 November 2025


Hal itu dijelaskan Ketua KPU Pati Much Nasich, usai menggelar bimbingan teknis di salah satu hotel di Pati, Rabu (8/1/2017). "Untuk mengetahui perolehan suara paslon maupun kotak kosong pada Pilkada Pati, masyarakat tinggal mengakses situs resmi KPU RI," ujar Nasich.

Adapun pengelolaan situs online yang mengumumkan perolehan suara diserahkan KPU RI. Sementara itu, KPU hanya mengikuti instruksi dari pusat sesuai dengan tahapan pilkada. Kendati demikian, KPU Pati akan melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan regulasi.

Untuk mendukung aplikasi Situng, dia sudah menyiapkan fasilitas penunjang berupa tiga alat scan yang akan digunakan untuk melakukan scan hasil penghitungan suara. "Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  akan diberi tugas melakukan input data dan melakukan scan hasil pemungutan suara," kata Nasich.
Sesuai dengan tahapan, penghitungan suara dari TPS akan dilanjutkan ke PPK. Setelah itu, dari PPK akan diteruskan ke KPU Pati. Namun, dengan Situng, masyarakat sudah bisa melihat hasil perolehan suara sebelum penghitungan secara offline di tingkat KPU Pati dilakukan."Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hasil perhitungan suara secara cepat. Karena itu, kami membekali PPK yang akan menangani Situng dengan bimbingan teknis supaya nantinya bisa berjalan lancar sesuai dengan amanah KPU RI," tandas Nasich.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler