Rabu, 19 November 2025


Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas, Jumat (17/2/2017). Menurutnya, fenomena gerakan relawan kotak kosong yang ikut mengkampanyekan dan meramaikan Pilkada Pati belum ada sebelumnya. Gerakan itu juga belum terakomodasi dalam UU.

Kondisi tersebut yang akan dijadikan Bawaslu sebagai acuan untuk membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan DPR RI. "Gerakan masyarakat yang ikut mengkampanyekan kolom kosong merupakan hal baru di Indonesia. Warga yang memilih kotak kosong juga terbilang cukup banyak. Fenomena ini perlu menjadi bahan untuk merancang RUU Penyelenggaraan Pemilu," ucap Endang.

Pada saat pelaksanaan pilkada, pihaknya sudah melakukan supervisi di Kabupaten Pati. Langkah supervisi dilakukan, karena Bawaslu telah melakukan pemetaan yang hasilnya menunjukkan Pilkada Pati rawan konflik.

Salah satu indikasinya, antara lain Pilkada Pati hanya diikuti satu paslon, tetapi gelombang masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong cukup tinggi. Terlebih, sejumlah laporan menunjukkan adanya aksi saling lapor antara kubu timses paslon dan relawan kotak kosong. Sementara eksistensi kotak kosong belum diatur dalam UU.Uniknya, gerakan kotak kosong di Pati tidak ditemukan di sejumlah daerah lain yang menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. Di daerah lain, penyelenggaraan calon tunggal berlangsung aman dan tanpa gejolak sosial."Di Pati sudah sangat cukup dijadikan sebagai acuan untuk membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu. Selain berbeda dengan daerah lain yang mengikuti pilkada calon tunggal, fenomena ini belum ada pada pelaksanaan pemilu pada 2015 lalu," tandas Endang.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler