Surat Suara Mulai Direkapitulasi di Berbagai Kecamatan di Pati
Lismanto
Jumat, 17 Februari 2017 21:00:08
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut berlangsung terbuka. Namun, hanya pihak yang berkepentingan saja yang diperbolehkan memasuki area rekapitulasi suara.
"Rekapitulasi dilakukan untuk menghitung hasil pemungutan suara secara manual. Tujuannya untuk memastikan hasil pencoblosan, mulai dari jumlah pemilih untuk paslon, kotak kosong, suara tidak sah, angka golput, hingga jumlah partisipasi masyarakat," ujar Ketua PPK Pati, Kastono.
Ada perbedaan proses rekapitulasi antara pilkada lalu dengan sekarang. Bila awalnya rekapitulasi dimulai per tempat pemungutan suara (TPS) dan PPK tinggal merekap, saat ini proses rekapitulasi hanya dilakukan di tingkat kecamatan.
https://www.murianews.com/2017/02/17/108237/praktisi-hukum-sebut-hasil-pilkada-pati-tidak-bisa-digugat-ini-alasannya.htmlSementara itu, perhitungan suara tingkat PPS menggunakan formulir C1 diserahkan KPU Pati untuk dilakukan entri data. Karena itu, hasil penghitungan KPU menggunakan formulir C1 bisa saja diralat bila ada perbedaan dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan."Kami diberikan waktu hingga 22 Februari 2017 untuk rekapitulasi per TPS dan 27 Februari 2017 untuk rekapitulasi per desa atau kelurahan. Hasil rekapitulasi tersebut akan diserahkan ke KPU Pati," tandas Kastono.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Surat suara hasil pencoblosan Pilkada Pati yang berlangsung Rabu (15/2/2017), mulai direkapitulasi sejak Jumat (17/2/2017). Dijadwalkan, rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan selesai pada Rabu (22/2/2017).
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut berlangsung terbuka. Namun, hanya pihak yang berkepentingan saja yang diperbolehkan memasuki area rekapitulasi suara.
"Rekapitulasi dilakukan untuk menghitung hasil pemungutan suara secara manual. Tujuannya untuk memastikan hasil pencoblosan, mulai dari jumlah pemilih untuk paslon, kotak kosong, suara tidak sah, angka golput, hingga jumlah partisipasi masyarakat," ujar Ketua PPK Pati, Kastono.
Ada perbedaan proses rekapitulasi antara pilkada lalu dengan sekarang. Bila awalnya rekapitulasi dimulai per tempat pemungutan suara (TPS) dan PPK tinggal merekap, saat ini proses rekapitulasi hanya dilakukan di tingkat kecamatan.
https://www.murianews.com/2017/02/17/108237/praktisi-hukum-sebut-hasil-pilkada-pati-tidak-bisa-digugat-ini-alasannya.html
Sementara itu, perhitungan suara tingkat PPS menggunakan formulir C1 diserahkan KPU Pati untuk dilakukan entri data. Karena itu, hasil penghitungan KPU menggunakan formulir C1 bisa saja diralat bila ada perbedaan dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Kami diberikan waktu hingga 22 Februari 2017 untuk rekapitulasi per TPS dan 27 Februari 2017 untuk rekapitulasi per desa atau kelurahan. Hasil rekapitulasi tersebut akan diserahkan ke KPU Pati," tandas Kastono.
Editor : Kholistiono