13 Laporan Politik Uang pada Pilkada Pati Tidak Bisa Ditindaklanjuti, Ini Alasannya
Lismanto
Jumat, 24 Februari 2017 09:40:47
"Dari 13 laporan, enam laporan dicabut. Pencabutan laporan dilakukan pelapor maupun saksi. Yang jadi saksi rata-rata terlapor, penerima yang bersedia menjadi saksi. Setelah tahu konsekuensinya, laporan akhirnya dicabut," ujar Achwan.
Sementara sisanya, laporan tidak memenuhi unsur material sehingga dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti. Unsur material yang dimaksud, antara lain alat bukti, surat, ahli, pengakuan, petunjuk, dan saksi.
Dari sejumlah pemeriksaan, rata-rata transaksi pemberian uang kepada calon pemilih tidak diketahui. Padahal, Panwaslu tidak bisa memproses laporan yang tanpa disertai fakta-fakta atau bukti yang menguatkan adanya indikasi politik uang.
"Kendala kita, ada semacam persepsi masyarakat, seolah-olah Panwaslu membiarkan. Padahal, semua laporan diolah di dapur sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Tidak main-main, laporan itu dikaji bersama," tuturnya.
Bila Panwaslu memaksakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak memenuhi unsur material, hal itu justru dianggap bermasalah. Karena itu, anggapan dari masyarakat yang sempat menyinggung kinerja Panwaslu dianggap menjadi risiko dan konsekuensi pekerjaan."Yang jelas, kami sudah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan prosedur. Laporan yang masuk juga tidak asal ditolak, tetapi melalui mekanisme pengkajian bersama polisi dan jaksa," tambahnya.Tercatat, ada sebanyak 102 temuan dan laporan yang diterima Panwaslu selama tahapan Pilkada Pati. Sebanyak 23 laporan tidak bisa ditindaklanjuti, sedangkan 79 temuan sudah ditindaklanjuti. Sebagian besar temuan dari Panwaslu adalah pelanggaran alat peraga kampanye (APK).Namun, tim sukses Haryanto-Arifin di berbagai daerah,katanya, sebagian besar patuh dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan Panwaslu terkait adanya pelanggaran APK. "Prinsipnya, Panwaslu bekerja secara terbuka, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengawasi jalannya Pilkada agar berlangsung demokratis dan bermartabat," tandas Achwan.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Sebanyak 13 laporan dugaan politik uang pada Pilkada Pati tidak bisa ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pati, Achwan, Jumat (24/2/2017).
"Dari 13 laporan, enam laporan dicabut. Pencabutan laporan dilakukan pelapor maupun saksi. Yang jadi saksi rata-rata terlapor, penerima yang bersedia menjadi saksi. Setelah tahu konsekuensinya, laporan akhirnya dicabut," ujar Achwan.
Sementara sisanya, laporan tidak memenuhi unsur material sehingga dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti. Unsur material yang dimaksud, antara lain alat bukti, surat, ahli, pengakuan, petunjuk, dan saksi.
Dari sejumlah pemeriksaan, rata-rata transaksi pemberian uang kepada calon pemilih tidak diketahui. Padahal, Panwaslu tidak bisa memproses laporan yang tanpa disertai fakta-fakta atau bukti yang menguatkan adanya indikasi politik uang.
"Kendala kita, ada semacam persepsi masyarakat, seolah-olah Panwaslu membiarkan. Padahal, semua laporan diolah di dapur sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Tidak main-main, laporan itu dikaji bersama," tuturnya.
Bila Panwaslu memaksakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak memenuhi unsur material, hal itu justru dianggap bermasalah. Karena itu, anggapan dari masyarakat yang sempat menyinggung kinerja Panwaslu dianggap menjadi risiko dan konsekuensi pekerjaan.
"Yang jelas, kami sudah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan prosedur. Laporan yang masuk juga tidak asal ditolak, tetapi melalui mekanisme pengkajian bersama polisi dan jaksa," tambahnya.
Tercatat, ada sebanyak 102 temuan dan laporan yang diterima Panwaslu selama tahapan Pilkada Pati. Sebanyak 23 laporan tidak bisa ditindaklanjuti, sedangkan 79 temuan sudah ditindaklanjuti. Sebagian besar temuan dari Panwaslu adalah pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Namun, tim sukses Haryanto-Arifin di berbagai daerah,katanya, sebagian besar patuh dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan Panwaslu terkait adanya pelanggaran APK. "Prinsipnya, Panwaslu bekerja secara terbuka, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengawasi jalannya Pilkada agar berlangsung demokratis dan bermartabat," tandas Achwan.
Editor : Kholistiono