Jumat, 21 November 2025


"Dalam wilayah pengawasan kami, di Pati misalnya, banyak dinamika pilkada yang tidak terjangkau regulasi. Ada pula ketentuan dalam regulasi yang sulit diterapkan dalam pilkada. Ini sudah menjadi catatan khusus dan perlu ada penyempurnaan UU," ujar Abhan, Selasa (28/2/2017).

Salah satu fenomena yang tidak terakomodasi dalam UU, antara lain adanya kampanye atau sosialisasi di media sosial. Akun media sosial di luar tim kampanye resmi tidak bisa diatur, karena tidak ada UU yang mengaturnya. Mereka melakukan kampanye di luar batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejauh ini, kata Abhan, regulasi hanya mengatur akun medsos untuk tim kampanye. Mereka harus terdaftar di KPU dan harus ditutup, setelah waktu kampanye berakhir. Namun, faktanya, banyak akun medsos di luar tim kampanye yang gencar melakukan kampanye di luar peraturan yang ditetapkan KPU.

"Fenomena ini merupakan satu di antara banyak persoalan yang tidak terakomodasi dalam regulasi. Di Pati, pilkada berlangsung sangat dinamis. Fenomena kotak kosong juga layak menjadi acuan. Belajar dari Pati, regulasi pemilu mesti disempurnakan," tuturnya.Selain itu, penanganan terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran politik uang selalu mentok pada pembuktian. Persoalannya, perkara politik uang hampir sama dengan suap sehingga saksi dari pihak penerima akan dikenakan sanksi bila melakukan laporan.Pun, eksistensi kotak kosong juga belum diatur dalam regulasi. Akibatnya, banyak persoalan dan konflik dalam pilkada yang tidak bisa diselesaikan dengan baik, lantaran tidak ada payung hukum yang mengaturnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler