Rabu, 19 November 2025


"Kami diutus secara khusus oleh Presiden Jokowi untuk mengumpulkan berbagai persoalan dan penyebab adanya calon tunggal. Bahan ini yang nantinya akan dijadikan sebagai materi rekomendasi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018," ungkap Brigjen Pol Iwan.

Saat ini, ada kenaikan keberadaan calon tunggal pada pilkada serentak yang digelar di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi tersebut dianggap perlu mendapatkan perhatian khusus, karena keberadaan kotak kosong belum diatur dalam UU Pilkada.

Pada 2015, ada tiga daerah yang diikuti pasangan calon tunggal. Pada 2017 mengalami kenaikan menjadi sembilan paslon tunggal. Karena itu, pemerintah pusat merasa perlu untuk segera mendapatkan masukan dari daerah.
"Masukan-masukan akan dijadikan referensi untuk melakukan pembahasan regulasi yang akan digunakan pada Pilkada 2018. Dengan demikian, keberadaan calon tunggal bisa dikurangi untuk memastikan agar setiap Pilkada bisa berlangsung demokratis," tuturnya.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Much Nasich mengatakan, kunjungan DKN di Pati dalam rangka meminta masukan kepada penyelenggara pilkada. Harapannya, pemerintah pusat memiliki gambaran tentang calon tunggal dan permasalahannya yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar