Jumat, 21 November 2025


Tiga warung yang menjadi target operasi, antara lain warung di Pasar Porda Juwana milik Darsiman, Cafe Nasafa di ruko Desa Bumirejo milik Linawati, dan warung di kawasan Pasar Juwana milik Supardi.

Sedikitnya 13 anggota dilibatkan dalam operasi pemberantasan minuman setan tersebut. Mereka dipimpin Kanit Sabhara Polsek Juwana Iptu Mashuri.

Kapolsek Juwana AKP Sumarni mengatakan, operasi tersebut menjadi salah satu upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar minuman keras menjelang Ramadan. "Operasi ini diharapkan bisa menekan angka peredaran miras di kawasan Juwana sebelum Ramadan," ucap AKP Sumarni.

Di warung Pasar Porda, polisi menyita enam botol miras dari berbagai merek seperti anggur merah, cap tiga orang tua dan beras kencur. Di warung Pasar Baru Juwana, polisi menyita 260 botol miras jenis kolesom, anggur merah, beras kencur, dan congyang.Sementara di tempat karaoke, Cafe Nasafa, polisi mengamankan enam botol miras jenis vodka, whisky dan cap tiga orang tua. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan ketiga pelaku untuk diinterogasi."Para pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), karena melakukan penjualan miras tanpa izin. Pelaku melanggar Pasal 5 juncto 9 Perda Kabupaten Pati Nomor 22 tahun 2002 tentang miras," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler