Rabu, 19 November 2025


Razia dilakukan untuk menegakkan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Pasal 29 ayat 3 huruf b disebutkan, tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Razia tempat hiburan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar Muspika Margorejo untuk melakukan penertiban karaoke yang buka selama Ramadan. Kami lakukan pengecekan di kafe, karaoke dan lokalisasi," ujar Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiono.

Dari hasil pengecekan, semua tempat hiburan di Margorejo sudah tutup. Ada sekitar 13 tempat hiburan yang menjadi sasaran razia, yakni Cafe Natalia, MDK, Mutiara, Koplak, Ratu, New NR, Green dan Cafe Marimar.
Tiga kawasan lokalisasi seperti Pasar Wagenan, Kampung Baru dan Ngemblok juga menjadi sasaran razia, termasuk warung karaoke yang berada di Jalur Lingkar Selatan (JLS). Adapun Hotel Mekar Jaya masih buka, tetapi fasilitas karaoke sudah ditutup.Selain razia tempat hiburan, polisi juga melaksanakan operasi yang ditingkatkan dengan sarasan premanisme di kawasan lokalisasi dan hiburan malam. Ada sembilan orang yang didata, karena diduga preman atau penjaga keamanan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar