Kamis, 20 November 2025


"Operasi kami lakukan di jalan-jalan utama. Pedesaan belum kita jangkau. Kami akan lakukan secara bertahap, mungkin di pedesaan nanti bisa. Ini sesuai dengan perintah Ditlantas Polda Jawa Tengah," kata Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari, Selasa (22/8/2017).

Untuk mengambil bentor yang disita petugas sebagai barang bukti, pemilik bentor harus melengkapi surat dan ketentuan teknis. Bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB juga harus bisa ditunjukkan kepada petugas.

Selain itu, pemilik harus mengembalikan fungsi asal bentor. Setelah semua syarat dipenuhi dan melalui mekanisme sidang, pemilik bisa mengambilnya di Kantor Satlantas Polres Pati.

"Pengembalian fungsi bentor harus dilakukan di Satlantas, kemudian pemilik membuat surat pernyataan agar tidak dirakit kembali. Beberapa pemilik yang memenuhi syarat sudah ada yang mengambil," tuturnya.Dia berharap, penerapan aturan yang tegas sesuai dengan undang-undang membuat para pemilik sadar, karena bentor melanggar ketentuan tertib berlalu lintas. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, bentor dinilai mengakibatkan kemacetan lalu lintas.Ia menambahkan, rata-rata bentor yang diamankan merupakan kendaraan tua dengan kondisi yang cukup mengerikan. Rem bentor juga banyak yang tidak layak jalan, sehingga membahayakan penumpang.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar