Kamis, 20 November 2025


"Grab belum mendapatkan izin dari Kominfo yang notabene Grab hanya jual aplikasi, tapi kenyataannya sebelum mendapatkan izin Grab sudah beroperasi dengan menggunakan atribut lengkap Grab," ujar Tri.

Menurutnya, penggunaan atribut lengkap Grab tanpa dilengkapi izin dapat membahayakan keselamatan diri maupun penumpang. Karena itu, dia melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

Baca: Bikin Haru, Bocah 12 Tahun Asal Karanggeneng Grobogan Ini Rela Putus Sekolah Demi Merawat Ibunya

"Kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin dan berbadan usaha, selama belum berizin berarti ilegal dan dapat dilakukan penindakan. Sementara Peraturan Menteri Perhubungan hanya mengatur taksi online, untuk ojek online masih digodok," imbuhnya.Kendati begitu, pihaknya mengakui bila keberadaan angkutan online saat ini menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu menjadi konsekuensi dari perkembangan teknologi yang terus mengalami perubahan.Karena itu, rapat tersebut dilandasi pada semangat kekeluargaan sehingga bisa mencari dan menemukan solusi terbaik. "Kita berharap, masalah bisa diselesaikan tanpa masalah," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler